Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 14 Juli 2023, 16:09 WIB
Last Updated 2023-07-15T07:43:47Z
PemiluPolitik | PemerintahanTubanViewerViral

22 Bacaleg DPRD di Tuban Mengundurkan Diri


TUBAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban, saat ini masih terus bergelut dengan tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg DPRD. Sesuai surat edaran dari KPU Pusat, tahapan ini akan diperpanjang hingga 16 juli 2023 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Tuban, Nur Hakim mengatakan, dari sebanyak 628 Bacaleg DPRD yang diajukan 17 partai politik, hanya 97 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara sisanya sebanyak 531 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat.

“Bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat tersebut lantaran bermasalah pada legalisasi ijazah, bukti pernyataan dan yang lainnya,” jelas Nur Hakim kepada JTV, Jumat (14/07/2023).

Lebih lanjut Nur Hakim mengungkapkan bahwa ada sebanyak 22 bacaleg yang mengundurkan diri. Mereka mundur karena berbagai alasan, mulai dari alasan pribadi maupun kebijakan partai politik masing-masing.

“Yang mundur ini dari berbagai partai politik dan kebanyakan sudah diganti dengan bacaleg lain,” imbuh Komisoner KPU Tuban dua periode ini.

Nur Hakim menambahkan, setelah tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg DPRD ini, selanjutnya pada 17 Juli 2023 KPU Tuban akan melakukan tahapan verifikasi administrasi. Setelah itu, pihak KPU akan menetapkan Bacaleg yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

“Meski nanti kita tetapkan memenuhi syarat atau tidak. Partai politik masih bisa melakukan proses pergantian Bacaleg sebelum KPU menetapkan DCT (Daftar Caleg Tetap, red),” pungkasnya. (dzi/rok)

Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News