TUBAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban mengamankan 13 pelaku tindak kriminal dari berbagai kasus. Seluruh pelaku langsung digelandang ke Polres Tuban untuk dimintai keterangan, Rabu (19/07/2023).
Salah satu yang diamankan adalah pria berinisial AY, warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Pria 45 tahun ini ditangkap polisi usai menipu seorang wanita berinisial K, 25 tahun, warga Tuban dengan modus mengaku sebagai anggota Sat Intelkam Polres Tuban.
Kapolres Tuban, Akbp Suryono mengatakan, peristiwa ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui jejaring sosial facebook pada awal juni 2023 lalu. Pelaku kemudian menjalin hubungan gelap dengan korban yang notabene sudah memiliki suami.
“Pelaku mengaku sebagai anggota intel Polres Tuban. Mereka berkenalan melalui facebook. Korban berasal dari Tambakboyo, Tuban. Kemudian pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban,” jelasnya.
Lanjut Kapolres Tuban, dengan janji akan menikahi, pelaku memperdaya korban agar bercerai. Setelah itu pelaku meminta uang juta rupiah untuk mengurus perceraian korban dan suami. Selain itu pelaku juga beberapa kali memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.
“Setelah itu korban diajak berhubungan layaknya suami istri. Pelaku juga meminta uang sebesar 3 juta sebagai biaya perceraian. Namun setelah dicek surat perceraian ini palsu,” ungkapnya.
Usai memberikan akta cerai yang diketahui ternyata palsu, pelaku tiba-tiba menghilang tanpa kabar. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Tuban.
“Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Gresik,” tandas Akbp Suryono.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua lembar akta cerai palsu, bukti transfer korban kepada pelaku, tangkapan layar akun media sosial pelaku, serta tangkapan layar percakapan korban dan pelaku.
Kini, bersama tahanan lain, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. (dzi/rok)
Salah satu yang diamankan adalah pria berinisial AY, warga Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Pria 45 tahun ini ditangkap polisi usai menipu seorang wanita berinisial K, 25 tahun, warga Tuban dengan modus mengaku sebagai anggota Sat Intelkam Polres Tuban.
Kapolres Tuban, Akbp Suryono mengatakan, peristiwa ini bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui jejaring sosial facebook pada awal juni 2023 lalu. Pelaku kemudian menjalin hubungan gelap dengan korban yang notabene sudah memiliki suami.
“Pelaku mengaku sebagai anggota intel Polres Tuban. Mereka berkenalan melalui facebook. Korban berasal dari Tambakboyo, Tuban. Kemudian pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban,” jelasnya.
Lanjut Kapolres Tuban, dengan janji akan menikahi, pelaku memperdaya korban agar bercerai. Setelah itu pelaku meminta uang juta rupiah untuk mengurus perceraian korban dan suami. Selain itu pelaku juga beberapa kali memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.
“Setelah itu korban diajak berhubungan layaknya suami istri. Pelaku juga meminta uang sebesar 3 juta sebagai biaya perceraian. Namun setelah dicek surat perceraian ini palsu,” ungkapnya.
Usai memberikan akta cerai yang diketahui ternyata palsu, pelaku tiba-tiba menghilang tanpa kabar. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Tuban.
“Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Gresik,” tandas Akbp Suryono.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya dua lembar akta cerai palsu, bukti transfer korban kepada pelaku, tangkapan layar akun media sosial pelaku, serta tangkapan layar percakapan korban dan pelaku.
Kini, bersama tahanan lain, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. (dzi/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News