Iklan Beranda

Redaksi JTV
Rabu, 04 Oktober 2023, 17:16 WIB
Last Updated 2023-10-04T10:16:59Z
BojonegoroPolitik | PemerintahanViewerViral

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Bojonegoro Ingatkan Netralitas ASN

 
Kantor badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Rabu (04/10/2023).
BOJONEGORO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) tidak terlibat dalam politik praktis, terutama kampanye menjelang pemilu 2024. Jika nantinya ASN kedapatan terlibat kampanye maupun politik praktis, maka akan dikenai sanksi, baik sanksi ringan hingga sanksi berat. 

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo saat ditemui JTV, Rabu (04/10/2023) mengatakan, mengacu peraturan perundang undangan yang berlaku, bukan hanya ASN bahkan seluruhnya mereka yang menerima honor dari APBN maupun APBD tidak boleh terlibat langsung dalam politik praktis khususnya kampaye.

“Netralitas ASN dalam pemilihan umum tertuang pada undang undang nomor 7 tahun 2017 pasal 283. Bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” paparnya.

Handoko menambahkan, tidak hanya ASN saja, Kepala Desa, BPD, RT maupun RW, juga tidak diperkenankan terlibat dalam politik prastis terutama kampanye. Hal tersebut dipertegas pada peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2020. 

“Selain itu, ASN tidak boleh share, like komen maupun follow kontestan pemilu tertuang dalam peraturan bersama, antara Menpan RB, Mendagri, Kepala ASN dan Bawaslu,” tegas Ketua Bawaslu Bojonegoro. 

Jika nantinya ASN kedapatan melanggar, maka akan dikenai sanksi baik ringan hingga berat, berdasarkan keputusan sanksi yang diberikan secara langsung oleh Kepala ASN. (edo/rok)