Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 10 Oktober 2023, 19:53 WIB
Last Updated 2023-10-10T12:53:39Z
Ngawi

Sejumlah Parpol di Ngawi Ganti Bacaleg hingga Geser Dapil


NGAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi, saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan Bacaleg pengganti hasil pencermatan Caftar Calon Tetap (DCT) yang diajukan partai politik (Parpol) hingga tanggal 3 Oktober 2023 lalu. Pelaksanaan vermin pencermatan DCT tersebut akan dilakukan hingga 18 oktober 2023 mendatang.

Komisioner KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat menjelaskan, saat pencermatan DCT oleh parpol terdapat update atau perubahan yang dilakukan. Yakni mengganti calon, memindahkan calon lintas dapil, ataupun penggantian nomor urut.

Imbuhnya, terdapat sejumlah parpol yang melakukan penggantian dan pemindahan dari Daftar Calon Sementara (DCS). Yakni PKB, Golkar, Demokrat dan PDI Perjuangan. Termasuk ada parpol yang mengurangi bacalegnya yakni PKS.

“Beberapa parpol melakukan penggantian dan pemindahan dari DCS, termasuk ada juga yang mengurangi bacalegnya. Dalam proses vermin DCT ini, total jumlah bacaleg berkurang dari jumlah DCS yang telah ditetapkan,” ungkap Aman Ridho kepada JTV, Selasa (10/10/2023).

Lanjutnya, pada saat DCS terdapat 457 bacaleg. Namun, pada tahapan ini berubah menjadi 456 bacaleg. Jumlah ini dipastikan tidak akan bertambah dan malah besar kemungkinan akan berkurang.

“Saat vermin hasil pencermatan DCT ini sudah final untuk proses yang dilakukan parpol, sehingga tidak bisa dilakukan perubahan lagi. Kecuali perubahan bisa dilakukan jika ada Bacaleg yang meninggal sebelum ditetapkan DCT bisa diganti dengan persyaratan lengkap maksimal tanggal 20 Oktober 2023 atau 13 hari sebelum penetapan DCT. (ito/rok)