Iklan Beranda

Redaksi JTV
Minggu, 26 November 2023, 15:00 WIB
Last Updated 2023-11-29T14:23:34Z
Kabar ApikPolitik | PemerintahanViewerViral

Peran Partai Politik Sesuai UUD NRI 1945 – Jadi Pengurus Partai Politik Selaras dengan Mengurus Negara


KABAR APIK - Dalam rangka menguatkan wawasan kebangsaan di kalangan masyarakat, Anggota Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, H. Abidin Fikri, S.H.,M.H. menyelenggarakan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama pengurus Badan dan Sayap PDI Perjuangan Bojonegoro, Minggu, (26/11/2023). 


Bertempat di Kantor DPC PDI Perjuangan Bojonegoro, Abidin Fikri menjelaskan bahwa organisasi Partai Politik memiliki peran yang sangat vital dan strategis dalam suksesi kepemimpinan nasional hingga daerah. Peran Partai Politik sesuai Konstitusi UUD NRI 1945 telah mengatur peran Partai Politik dalam pemilihan umum dalam konteks pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI dan anggota DPRD. 


“Menjadi pengurus Partai Politik sama maknanya dengan mengurus negara. Partai Politik menjadi alat perjuangan atas ide atau idiologi yang menjadi visi dan misi dalam berpartai, sekaligus merumuskannya dalam program kepartaian yang menjadi bahan bagi perumusan kebijakan baik di tingkat pusat hingga daerah secara nasional,” terang Abidin Fikri.


Lebih lanjut Abidin menjelaskan bahwa partai politik peran dan fungsinya amat penting bagi keberlangsungan bangsa dan negara ke depan, karena di dalam partai politiklah kader-kader bangsa dididik untuk dapat menjalankan dasar dan ideologi Pancasila di segala bidang kehidupan.