Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 04 Januari 2024, 15:24 WIB
Last Updated 2024-01-04T09:02:44Z
Hukum | PeristiwaLamonganViewerViral

Polres Lamongan Tangkap Sopir Pengguna Sabu-Sabu


LAMONGAN - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan, menangkap Suprapto, 35 tahun, warga Desa Latukan, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Pria bertato yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini langsung diperiksa petugas setelah kedapatan memakai sabu-sabu, Kamis (04/01/2024).

Penangkapan Suparto bermula saat petugas mendapat laporan adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Karanggeneng, Lamongan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian melakukan penggerebegan di rumah terduga pelaku. Hasilnya, petugas menangkap Suprapto yang kedapatan tengah memakai narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu klip sabu – sabu dengan berat 0,38 gram, 13 bungkus plastik klip kosong, korek api dan sebuah skop.

Dihadapan petugas, pelaku membantah jika menjadi pengedar sabu-sabu. Namun, ia hanya memakai saja. Pelaku juga mengaku membeli barang haram tersebut, dari seorang warga di desanya.

“Saya dulu pernah makai (Sabu) pak, terus berhenti. Kemarin pakai lagi, tapi ketangkap. Saya nggak ikut ngedarkan pak,” bantah Suprapto saat diperiksa petugas.

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus narkoba ini. Pasalnya, saat penggerebegan, sejumlah pelaku berhasil melarikan diri. (fli/rok)