Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 19 Januari 2024, 14:42 WIB
Last Updated 2024-01-23T07:19:45Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Polres Tuban Tangkap Pengedar dan Bandar, Sita 20.200 Butir Pil Koplo


TUBAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban, menangkap tiga pria yang berperan sebagai pengedar dan bandar pil koplo. Seluruh pelaku langsung digelandang ke Polres setempat untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, petugas mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran pil koplo jenis karnopen. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka M, 30 tahun, di rumahnya yang ada di Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban Kota, Kabupaten Tuban.

Saat dilakukan pengembangan, petugas juga menangkap dua pelaku lain berinisial WA, 34 tahun, warga Kelurahan Karang, Tuban, yang juga berperan sebagai pengedar besar. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan.

Hasilnya, polisi menangkap JK, 30 tahun, di Jakarta, yang berperan sebagai bandar barang haram tersebut.

“Ketiga pelaku ini kami tangkap di lokasi berbeda-beda. Setelah kami menangkap salah satunya,” jelasnya AKP Teguh Triyo Handoko, Kasat Reskoba Polres Tuban.

Dari tangan tiga pelaku, petugas mengamankan sedikitnya 20.200 butir pil karnopen siap edar. Pil koplo ini biasanya diedarkan oleh para pelaku di kawasan Tuban dan sekitarnya.

“Para tersangka ini punya peran berbeda, dua sebagai pengedar dan satunya sebagai bandar,” imbuh AKP Teguh.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU NO 35 Tahun 2009 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. (dzi/rok)
Ikuti berita terkini JTV Bojonegoro di Google News