TUBAN - Heri Istono, warga Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, diamankan petugas Sat Reskrim Polres Tuban, Jumat (07/02/2025) pagi. Pria 48 tahun ditangkap polisi, setelah melakukan menganiaya petugas perhutani menggunakan sebilah parang.
Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Dimas Robin Alexander mengatakan, peristiwa pembacokan ini bermula saat korban bernama Sudarman, 50 tahun, warga Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro, usai melakukan patroli hutan dan mampir duduk di sebuah toko di Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
“Tak lama kemudian pelaku mendatangi korban dengan membawa sebilah parang. Keduanya terlibat cekcok, hingga akhirnya pelaku membacok korban sebanyak dua kali,” jelasnya kepada JTV.
Lanjut Kasat Reskrim, korban dibacok hingga mengalami luka terbuka pada bagian wajah dan tangan sebelah kanan. Dari hasil penyidikan petugas kepolisian, aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam ini didasari rasa sakit hati.
“Pelaku merasa tak terima karena sebelumnya korban menegur pelaku dan melarang pelaku agar tidak lagi menggarap lahan perhutani,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Pelaku terancam dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (dzi/rok)
Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Dimas Robin Alexander mengatakan, peristiwa pembacokan ini bermula saat korban bernama Sudarman, 50 tahun, warga Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro, usai melakukan patroli hutan dan mampir duduk di sebuah toko di Desa Tluwe, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
“Tak lama kemudian pelaku mendatangi korban dengan membawa sebilah parang. Keduanya terlibat cekcok, hingga akhirnya pelaku membacok korban sebanyak dua kali,” jelasnya kepada JTV.
Lanjut Kasat Reskrim, korban dibacok hingga mengalami luka terbuka pada bagian wajah dan tangan sebelah kanan. Dari hasil penyidikan petugas kepolisian, aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam ini didasari rasa sakit hati.
“Pelaku merasa tak terima karena sebelumnya korban menegur pelaku dan melarang pelaku agar tidak lagi menggarap lahan perhutani,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Pelaku terancam dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (dzi/rok)