JOMBANG – Kepolisian Resort (Polres) Jombang menangkap tiga tersangka pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 15 tahun warga Kabupaten Jombang. Ketiganya masing-masing KA (52 tahun), MIR (21 tahun) dan KA (19 tahun). Ketiganya merupakan warga Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Selain menangkap ketiga tersangka di rumah masing-masing, polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan korban dan tersangka pada saat kejadian, uang Rp50 ribu serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan ketiga pelaku terjadi pada Selasa, 8 April 2025 dini hari. Perbuatan asusila tersebut dilakukan di sebuah gubuk di area persawahan.
Tindak pidana perkosaan berawal saat tersangka K-A minta korban membantu di warung kopinya, karena ramai pembeli. Namun setibanya di warung tersebut, korban diminta menjadi pelayan miras. Bukan itu saja, korban juga dipaksa minum miras. Dalam pengaruh alkohol, korban dibujuk salah satu pelaku untuk ikut bersamanya tanpa tahu tujuannya. Ternyata korban dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang. Digubuk itulah korban diperkosa oleh para pelaku secara bergiliran. Usai melakukan rudapaksa, korban diberi uang 50 ribu rupiah.
“Nah disitulah korban kemudian diperkosa oleh para pelaku,” kata AKP Margono
Kasus ini terungkap setelah korban tak kunjung pulang, sehingga membuat ayahnya panik dan sempat mencari kesana kemari. Untungnya tersangka ka menelepon ayah korban, anaknya di rumah ka membantu menjaga anak ka. Saat ayah korban menjemput korban ternyata curiga dengan lebam-lebam di lehernya, sehingga mengaku setelah dicecar pertanyaan oleh ayahnya.
“Pada saat itulah, pelaku KA ini sempat menelepon ayah korban dan menyampaikan jika anaknya berada di rumah pelaku. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku ini mengaku kepada ayah korban jika korban berada di rumahnya untuk membantu menjaga anak pelaku KA,” tambah AKP Margono.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Min/lim.
Selain menangkap ketiga tersangka di rumah masing-masing, polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan korban dan tersangka pada saat kejadian, uang Rp50 ribu serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra mengatakan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan ketiga pelaku terjadi pada Selasa, 8 April 2025 dini hari. Perbuatan asusila tersebut dilakukan di sebuah gubuk di area persawahan.
Tindak pidana perkosaan berawal saat tersangka K-A minta korban membantu di warung kopinya, karena ramai pembeli. Namun setibanya di warung tersebut, korban diminta menjadi pelayan miras. Bukan itu saja, korban juga dipaksa minum miras. Dalam pengaruh alkohol, korban dibujuk salah satu pelaku untuk ikut bersamanya tanpa tahu tujuannya. Ternyata korban dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Desa Kepuhdoko, Kecamatan Tembelang. Digubuk itulah korban diperkosa oleh para pelaku secara bergiliran. Usai melakukan rudapaksa, korban diberi uang 50 ribu rupiah.
“Nah disitulah korban kemudian diperkosa oleh para pelaku,” kata AKP Margono
Kasus ini terungkap setelah korban tak kunjung pulang, sehingga membuat ayahnya panik dan sempat mencari kesana kemari. Untungnya tersangka ka menelepon ayah korban, anaknya di rumah ka membantu menjaga anak ka. Saat ayah korban menjemput korban ternyata curiga dengan lebam-lebam di lehernya, sehingga mengaku setelah dicecar pertanyaan oleh ayahnya.
“Pada saat itulah, pelaku KA ini sempat menelepon ayah korban dan menyampaikan jika anaknya berada di rumah pelaku. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku ini mengaku kepada ayah korban jika korban berada di rumahnya untuk membantu menjaga anak pelaku KA,” tambah AKP Margono.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Min/lim.