Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 12 Mei 2025, 22:53 WIB
Last Updated 2025-05-12T15:53:08Z
TubanViewerViral

Anak di Tuban Tega Pukul Ayah Dengan Batu Hingga Kritis


TUBAN - Dinul Ikhsan, 30 tahun, pemuda asal Desa Padasan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal, Polres Tuban, usai menganiaya ayah kandungnya sendiri menggunakan sebuah batu.

Penganiayaan ini terjadi pada selasa siang, 29 april 2025 lalu. Saat pelaku sedang berkunjung kerumah orang tuanya, pelaku melihat ibunya hendak berangkat berjualan dalam kondisi kurang sehat. Kemudian ayah pelaku yang hendak keluar rumah, tak sedikitpun menyapa pelaku yang berkunjung kesana.

Karena merasa tak dianggap, pelaku emosi dan memukul wajah ayah kandungnya hingga tersungkur. Kemudian pelaku mengambil batu dan memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri. Meski sempat dilerai ibu pelaku, namun pelaku justru menendang ibunya hingga terjatuh.

Aksi itu diketahui warga setelah ibu pelaku berteriak meminta tolong. Korban mengalami kritis setelah beberapa kali mendapat pukulan di kepala bagian belakang.

“Saya kerumah niatnya mau silaturahmi, saya negur ibuk saya keadaannya kurang sehat tiba-tiba bapak saya datang langsung main naik sepeda motor aja, dari situ saya merasa endak dianggap atau kayak endak ada gitu.” Ungkap Dinul Ikhsan.

Bersama pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah batu besar yang digunakan pelaku menganiaya korban, serta satu kaos berwarna biru dongker yang digunakan pelaku.

“Barang bukti yang diamankan kaos dan juga batu,” terang AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Saat ini korban masih dalam kondisi kritis dan dirawat di rsud koesma tuban. Sementara pelaku harus mendekam di sel jeruji penjara Mapolres Tuban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Pasal yang di persangkaan pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman lima tahun penjara.” Pungkasnya.
dzik/lim.