Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Sabtu, 10 Mei 2025, 14:50 WIB
Last Updated 2025-05-12T07:50:51Z
TubanViewerViral

Belum Terima Sertifikat, Warga Terdampak Pembebasan Lahan Pertamina Tuban Resah


TUBAN - Warga perumahan relokasi pertamina yang berada di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, mengungkapkan keresahannya. Warga kampung miliarder resah lantaran sudah membangun rumah hingga menghabiskan biaya miliaran rupiah, namun sertifikat hak milik atas tanahnya belum kunjung terbit.

Warga terdampak relokasi PT Pertamina ini, sebelumnya diminta berpindah rumah lantaran tanah mereka dibeli untuk dibangun kilang minyak pertamina. Menurut pengakuan warga, mereka dijanjikan akan diberikan SHM sembari rumah baru mereka dibangun. Kemudian seluruh warga berpindah dan berlomba membangun rumah megah hingga menelan biaya miliaran rupiah.

Namun, janji Pertamina yang akan menyelesaikan SHM tanah warga paling lambat desember tahun 2024, hingga kini tak kunjung ada kejelasan. Kondisi ini membuat warga resah, lantaran tanah yang mereka ditinggali, masih dalam status milik Perhutani atau milik negara.

Warga mengaku, sedikitnya ada 33 kepala keluarga yang belum mengantongi SHM rumahnya. Seluruhnya merupakan warga Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, yang tempat tinggalnya tergusur pembebasan lahan. Mereka khawatir rumah yang ditinggalinya dapat digusur sewaktu-waktu.

“Pertamina itu janjinya sambil mengurus SHM, sambil berjalan gitu loh mas,” ungkap Yusuf.

Selama 4 tahun menempati perumahan relokasi, mengaku resah, takut, dan bahkan stres. Selain membutuhkan kepastian hukum, beredar pula isu pihak Pertamina tidak akan menyerahkan SHM lahan relokasi kepada warga.

“Sekarang kita minta buktinya, katanya mau dibuatkan sertifikat tapi gak ada kejelasan,” ungkap Sriyatun, warga terdampak pembebasan lahan.

Officer Asset Pertamina (Persero) Fatchurrohman membenarkan adanya keterlambatan penyelesaian kewajiban pertamina. Harusnya mereka memberikan sertifikat hak milik lahan kepada warga desember 2024. Namun, adanya pergantian direktur dan anggaran dasar, membuat seluruh administrasi harus diganti seluruhnya serta memulai semuanya dari proses awal.

Pihak Pertamina berjanji akan menerbitkan SHM warga terdampak penggusuran pada awal bulan februari atau awal maret tahun 2026 mendatang.

“Ada beberapa perubahan anggaran dasar, pergantian direktur sehingga surat kuasa juga harus dilakukan revisi kemudian administrasi juga harus dilakukan ulang,” terangnya.

Dalam kesempatan ini, pihak pertamina juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajibannya. Bahkan BPN juga ikut langsung mengawal proses pengurusan sertifikat tersebut.

“Pada hari ini kita memberikan komitmen kepada warga bahwasannya dengan tenggang waktu yang sudah disampaikan Pertamina dan BPN juga melakukan koordinasi intensif untuk dapat menyelesaikan sertifikat hak milik warga relokasi secepat mungkin,” tambahnya. Dzik/lim.