BOJONEGORO - Narapidana Teroris bernama Khoirul Anas alias Juna, dinyatakan resmi mulai menjalani program Pembebasan Bersyarat atau PB, dari masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Bojonegoro, kamis (9/5/2025).
Napi berusia 45 tahun asal Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak tersebut mendapatkan hak pembebasan bersyarat setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif. Selain itu, yang bersangkutan sebelumnya juga telah menyatakan ikrar janji setia kepada NKRI.
Khoirul Anas alias Juna, sebelumnya dinyatakan bersalah dengan sangkaan pasal 15 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dan dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara.
Melalui keputusan menteri imigrasi dan pemasyarakatan republik indonesia, khoirul anas menerima surat pembebasan bersyarat. Mantan napi terorisme tersebut telah menjalani hukuman sejak tahun 2022, dan masa percobaan pembebasan bersyarat berakhir pada tanggal 1 desember 2026 mendatang.
Kepala Lapas kelas IIA Bojonegoro, Harry Winarca mengatakan pembebasan bersyarat bagi napi terorisme adalah bagian dari pembinaan. Meski sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, napi terorisme tersebut masih dalam pantauan dan wajib rutin melakukan laporan.
“Narapidana yang sebelumnya terlibat terorisme sebelumnya juga telah menyatakan ikrar janji setia kepada NKRI,” ungkap Kalapas.
Menurut Harry, selama menjalani hukuman di Lapas kelas IIA Bojonegoro, yang bersangkutan sangat aktif berperilakuan baik, rutin mengikuti pembinaan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran di dalam lapas.
“Khoirul Anas selama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sangat aktif berperilakuan baik, rutin mengikuti pembinaan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Kepala Lapas kelas IIA Bojonegoro berharap, setelah menjalani program pembebasan bersyarat, narapidana tersebut bisa menjadi warga negara yang baik, setia menjaga nkri, dan tidak terlibat lagi dalam perbuatan melanggar hukum ataupun terorisme. Edo/lim.
Napi berusia 45 tahun asal Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak tersebut mendapatkan hak pembebasan bersyarat setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif. Selain itu, yang bersangkutan sebelumnya juga telah menyatakan ikrar janji setia kepada NKRI.
Khoirul Anas alias Juna, sebelumnya dinyatakan bersalah dengan sangkaan pasal 15 UU no 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dan dijatuhi vonis hukuman 3 tahun penjara.
Melalui keputusan menteri imigrasi dan pemasyarakatan republik indonesia, khoirul anas menerima surat pembebasan bersyarat. Mantan napi terorisme tersebut telah menjalani hukuman sejak tahun 2022, dan masa percobaan pembebasan bersyarat berakhir pada tanggal 1 desember 2026 mendatang.
Kepala Lapas kelas IIA Bojonegoro, Harry Winarca mengatakan pembebasan bersyarat bagi napi terorisme adalah bagian dari pembinaan. Meski sudah mendapatkan pembebasan bersyarat, napi terorisme tersebut masih dalam pantauan dan wajib rutin melakukan laporan.
“Narapidana yang sebelumnya terlibat terorisme sebelumnya juga telah menyatakan ikrar janji setia kepada NKRI,” ungkap Kalapas.
Menurut Harry, selama menjalani hukuman di Lapas kelas IIA Bojonegoro, yang bersangkutan sangat aktif berperilakuan baik, rutin mengikuti pembinaan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran di dalam lapas.
“Khoirul Anas selama menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Bojonegoro sangat aktif berperilakuan baik, rutin mengikuti pembinaan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Kepala Lapas kelas IIA Bojonegoro berharap, setelah menjalani program pembebasan bersyarat, narapidana tersebut bisa menjadi warga negara yang baik, setia menjaga nkri, dan tidak terlibat lagi dalam perbuatan melanggar hukum ataupun terorisme. Edo/lim.