TUBAN - Jajaran Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban, berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika jaringan Tuban-Surabaya. Dua pelaku diamankan saat melakukan transaksi di sebuah warung, di Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Kedua pelaku adalah SK 40 tahun, warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, dan SY 36 tahun, warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Saat diamankan polisi mendapati barang bukti 7 pil dobel L dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dari hasil penjualan pelaku SK. Di hadapan petugas SK mengaku mendapat barang tersebut dari SY yang saat itu duduk disampingnya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 5000 butir pil dobel L dan sabu seberat 0,36 gram di jok motor milik SY. Barang tersebut rencananya akan dijual pada SK untuk diedarkan lagi.
Dalam pengembangannya, polisi juga menggeledah sebuah kamar kos yang ditempati SY, di Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Disana polisi menemukan 1000 pil dobel L dan 0,58 gram sabu beserta dua alat hisap.
Menurut AKP Harjo, Kasat Narkoba Polres Tuban. Tersangka SY menjual pil dobel L kepada tersangka SK seharga Rp11.000 setiap 10 butinya. Semetara SK mengedarkanya dengan harga Rp50.000.
“Mereka mendapatkan dari saudari SY dan SK yang mengedarkannya,” ujar AKP Harjo, Kasat Narkoba Polres Tuban.
Atas perbuatanya SK dijerat pasal 435 junto 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara SY dikenakan pasal 114 junto 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dzik/lim.
Kedua pelaku adalah SK 40 tahun, warga Desa Pliwetan, Kecamatan Palang, dan SY 36 tahun, warga Desa Kendalrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Saat diamankan polisi mendapati barang bukti 7 pil dobel L dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000 dari hasil penjualan pelaku SK. Di hadapan petugas SK mengaku mendapat barang tersebut dari SY yang saat itu duduk disampingnya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 5000 butir pil dobel L dan sabu seberat 0,36 gram di jok motor milik SY. Barang tersebut rencananya akan dijual pada SK untuk diedarkan lagi.
Dalam pengembangannya, polisi juga menggeledah sebuah kamar kos yang ditempati SY, di Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Disana polisi menemukan 1000 pil dobel L dan 0,58 gram sabu beserta dua alat hisap.
Menurut AKP Harjo, Kasat Narkoba Polres Tuban. Tersangka SY menjual pil dobel L kepada tersangka SK seharga Rp11.000 setiap 10 butinya. Semetara SK mengedarkanya dengan harga Rp50.000.
“Mereka mendapatkan dari saudari SY dan SK yang mengedarkannya,” ujar AKP Harjo, Kasat Narkoba Polres Tuban.
Atas perbuatanya SK dijerat pasal 435 junto 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara SY dikenakan pasal 114 junto 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dzik/lim.