JOMBANG – ARF 23 tahun penjual pentol asal Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang hanya bisa menundukan kepala saat digelandang petugas Polres Jombang. Dengan pengawalan petugas pria ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah memperkosa adiknya sendiri sejak tahun 2018 silam.
AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang mengatakan terbongkarnya aksi bejat pelaku setelah petugas mendapatkan laporan penganiayaan dari orangtua korban. Dalam pemeriksaan tersebut korban mengaku selain dianiaya juga dirudapaksa oleh kakaknya tersebut. Dari keterangan korban ini petugas langsung membekuk pelaku.
“Hubungan korban adalah satu ibu, tetapi beda ayah. Pelaku dari ayah pertama, dan korban dari ayah kedua. Perbuatan tersebut terjadi pada tahun 2018 ketika korban berumur 12 tahun dan pelaku berumur 15 tahun,” ujar Margono.
Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi pelaku ini sudah dilakukan hingga desember 2024 silam. Dalam melancarkan aksinya pelaku mencekoki korban dengan video porno sebelum dipaksa melayani nafsu bejatnya. Pelaku yang masih punya hubungan satu ibu beda bapak ini mengancam korban agar tidak mengadukan kepada orangtuanya. Pelaku kerap memperkosa adiknya di rumah saat kedua orangtuanya tidak berada di rumah.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya pelaku harus meringkuk di tahanan dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. Pelaku diketahui sudah melakukan aksi bejatnya sejak tujuh tahun sebelum akhirnya terbongkar. Min/lim.
AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang mengatakan terbongkarnya aksi bejat pelaku setelah petugas mendapatkan laporan penganiayaan dari orangtua korban. Dalam pemeriksaan tersebut korban mengaku selain dianiaya juga dirudapaksa oleh kakaknya tersebut. Dari keterangan korban ini petugas langsung membekuk pelaku.
“Hubungan korban adalah satu ibu, tetapi beda ayah. Pelaku dari ayah pertama, dan korban dari ayah kedua. Perbuatan tersebut terjadi pada tahun 2018 ketika korban berumur 12 tahun dan pelaku berumur 15 tahun,” ujar Margono.
Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi pelaku ini sudah dilakukan hingga desember 2024 silam. Dalam melancarkan aksinya pelaku mencekoki korban dengan video porno sebelum dipaksa melayani nafsu bejatnya. Pelaku yang masih punya hubungan satu ibu beda bapak ini mengancam korban agar tidak mengadukan kepada orangtuanya. Pelaku kerap memperkosa adiknya di rumah saat kedua orangtuanya tidak berada di rumah.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya pelaku harus meringkuk di tahanan dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara. Pelaku diketahui sudah melakukan aksi bejatnya sejak tujuh tahun sebelum akhirnya terbongkar. Min/lim.