TUBAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, berhasil meringkus tiga komplotan pelaku pencurian gabah dan jagung yang meresahkan warga di wilayah setempat. Ketiga pelaku ditangkap bersama barang bukti dua mobil pickup, 17 karung beras, dan 12 karung gabah.
Komplotan pencurian hasil panen petani tersebut antara lain Darmawan, 37 tahun, warga Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, lalu Kholil bin Riono 40 tahun, warga Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, serta Dodik Hartanto, 26 tahun, warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Selain ketiganya, polisi juga masih memburu seorang pelaku atas nama Nasir yang berhasil melarikan diri.
“Setelah penyelidikan di sejumlah lokasi gudang penggilingan padi, kami menemukan kendaraan mencurigakan yang kemudian kami hentikan. Hasil penggeledahan membuktikan mereka membawa barang hasil curian,” jelas Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara keliling mengendarai mobil pick up. Mereka selanjutnya mencari gudang padi maupun jagung, hingga tempat penggilingan yang kosong. Setelah memastikan situasi aman, pelaku mencuri hasil panen para petani tersebut.
“Mereka berkeliling mencari gudang yang sepi dan minim pengawasan. Setelah itu merusak gembok, lalu mengambil gabah dan beras yang ada di dalam gudang,” tambah Kapolres.
Lima lokasi yang menjadi sasaran pelaku diantaranya gudang penggilingan padi di Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo. Gudang penggilingan di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang. Gudang penggilingan di Desa Dempel, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, dan gudang penggilingan di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Akibat aksi komplotan ini, para korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.” Pungkasnya. dzik/lim.
Komplotan pencurian hasil panen petani tersebut antara lain Darmawan, 37 tahun, warga Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, lalu Kholil bin Riono 40 tahun, warga Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, serta Dodik Hartanto, 26 tahun, warga Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Selain ketiganya, polisi juga masih memburu seorang pelaku atas nama Nasir yang berhasil melarikan diri.
“Setelah penyelidikan di sejumlah lokasi gudang penggilingan padi, kami menemukan kendaraan mencurigakan yang kemudian kami hentikan. Hasil penggeledahan membuktikan mereka membawa barang hasil curian,” jelas Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale.
Pelaku melakukan pencurian dengan cara keliling mengendarai mobil pick up. Mereka selanjutnya mencari gudang padi maupun jagung, hingga tempat penggilingan yang kosong. Setelah memastikan situasi aman, pelaku mencuri hasil panen para petani tersebut.
“Mereka berkeliling mencari gudang yang sepi dan minim pengawasan. Setelah itu merusak gembok, lalu mengambil gabah dan beras yang ada di dalam gudang,” tambah Kapolres.
Lima lokasi yang menjadi sasaran pelaku diantaranya gudang penggilingan padi di Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo. Gudang penggilingan di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang. Gudang penggilingan di Desa Dempel, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, dan gudang penggilingan di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Akibat aksi komplotan ini, para korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.” Pungkasnya. dzik/lim.