NGAWI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun melakukan optimalisasi pengawasan terhadap warga negara asing. bersama Tim Pengawas Orang Asing (timpora) optimalisasi pengawasan melibatkan jajaran pemerintahan di tingkat desa hingga kecamatan. Terlebih untuk Kabupaten Ngawi sendiri yang masuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun banyak industri baru yang mayoritas investor dari luar negeri.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Dirjen Imigrasi Jawa Timur, Suyitno menjelaskan optimalisasi pengawasan pada orang asing perlu peran serta berbagai pihak. Mulai masyarakat dan pemerintah dari tingkat desa, kecamatan, serta petugas TNI dan Polri. Sehingga harapannya jika mengetahui ada orang asing segera melaporkan, agar segera dapat diketahui ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan terutama tentang keimigrasian.
Dijelaskannya, saat ini cukup banyak industri baru dengan investor luar negeri atau dari Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga tidak menutup kemungkinan ada juga industri yang membawa tenaga kerja asing dari negara mereka.
Berdasar data sampai saat ini khusus di Ngawi ada sekitar 52 tenaga kerja asing yang tengah bekerja di industri atau perusahaan. Biasanya masa izin tinggal hanya sekitar 1 sampai 2 tahun. Jika ada pelanggaran maka akan dideportasi.
Ia menyatakan hingga bulan juni sudah ada 7 WNA yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun ke daerah asal mereka.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Dirjen Imigrasi Jawa Timur, Suyitno menjelaskan optimalisasi pengawasan pada orang asing perlu peran serta berbagai pihak. Mulai masyarakat dan pemerintah dari tingkat desa, kecamatan, serta petugas TNI dan Polri. Sehingga harapannya jika mengetahui ada orang asing segera melaporkan, agar segera dapat diketahui ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan terutama tentang keimigrasian.
Dijelaskannya, saat ini cukup banyak industri baru dengan investor luar negeri atau dari Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga tidak menutup kemungkinan ada juga industri yang membawa tenaga kerja asing dari negara mereka.
Berdasar data sampai saat ini khusus di Ngawi ada sekitar 52 tenaga kerja asing yang tengah bekerja di industri atau perusahaan. Biasanya masa izin tinggal hanya sekitar 1 sampai 2 tahun. Jika ada pelanggaran maka akan dideportasi.
Ia menyatakan hingga bulan juni sudah ada 7 WNA yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun ke daerah asal mereka.