Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 11 Juni 2025, 13:48 WIB
Last Updated 2025-06-12T04:49:39Z
TubanViewerViral

Modus Pinjam Motor, Pria di Tuban Bawa Kabur dan Jual Motor Tetangga Kos


TUBAN - Ahmad Fulan, 29 tahun, warga Desa Dawung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan petugas Unit Pidana Umum, Satreskrim Polres Tuban, pada rabu pagi, setelah kedapatan menggasak satu unit sepeda motor Honda Vario bernopol S-4202-IF, milik Fara Amelia, 20 tahun, warga Desa Ketambul, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Pelaku yang saat itu tinggal di satu kos yang sama dengan korban, berpura-pura meminjam motor korban untuk membeli rokok. Namun bukanya pergi membeli rokok, pelaku justru membawa kabur motor korban ke wilayah Jawa Barat.

Merasa motornya tak kunjung kembali, korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Usai melakukan upaya penyidikan, pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian, di Kota Bandung, wilayah Jawa Barat.

Di hadapan polisi, pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama ini mengaku sudah menjual motor korban melalui facebook. Akibat perbuatan pelaku, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp17 juta.

“Kami mengamankan seseorang, inisial F, kita amankan di kota Bandung, Jawa Barat. Jadi pasal yang kami kenakan, kita sangkakan pasal 363,” ujar IPDA Moh. Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini ditahan di Mapolres Tuban. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. dzik/lim.