TUBAN - Peristiwa penemuan mayat seorang perempuan di area persawahan desa Mulyoagung kecamatan Singgahan kabupaten Tuban pada Senin (23/06/2025) siang akhirnya terungkap.
Sosok mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi kepala terendam lumpur itu diketahui adalah jasad PR (22) warga desa Tingkis Kecamatan Singgahan. PR merupakan korban pembunuhan yang sebelumnya dikabarkan menghilang sejak 3 hari lalu.
Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan SF (25) Pria asal kabupaten Sidoarjo yang diduga sebagai pelaku perbuatan keji itu 4 jam setelah mayat ditemukan.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan bahwa pelaku yang tak lain adalah kekasih korban yang tega menghabisi kekasihnya karena terlibat cekcok.
"Motifnya sendiri karena asmara, pertikaian antara sepasang kekasih" ungkap Dimas Robin pada Senin (23/06/2025) malam.
Menurut Kasatreskrim peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada hari Sabtu dan baru diketahui pada senin.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh kekasihnya itu dengan cara memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kosong.
"Yang terakhir mengenai bagian wajah hingga korban tak sadarkan diri hingga korban tercebur ke dalam lumpur" terangnya.
Sebelum terjadi pembunuhan itu, korban dan pelaku sempat jalan-jalan berdua, sesampainya dilokasi area persawahan terjadi percekcokan sehingga terjadi pemukulan itu.
"Akhirnya korban jatuh tersungkur di lumpur dan meninggal dunia" terangnya.
Pelaku berhasil diamankan Polisi berdasarkan keterangan dari saksi yang menerangkan bahwa sebelumnya korban keluar bersama pelaku.
"Pelaku kita amankan dirumahnya" tutur Kasatreskrim Polres Tuban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
AKP Dimas menambahkan, bila dalam pengembangan pemeriksaan ditemukan unsur perencanaan, pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman pidana lebih berat yakni hukuman mati atau seumur hidup. Dzik/lim.