Iklan Beranda

Redaksi JTV
Rabu, 30 Juli 2025, 18:44 WIB
Last Updated 2025-07-30T11:44:43Z
BojonegoroHukum | PeristiwaViewerViral

Oknum PPPK Dishub Bojonegoro Curi Kotak Amal Terancam Sanksi Diberhentikan

 
BOJONEGORO – Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kedapatan mencuri kotak amal musholla di Pasar Tradisional Kota Bojonegoro, terancam sanksi pemberhentian. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana saat ditemui JTV, Rabu (30/07/2025). Menurutnya, saat ini pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Bupati Bojonegoro, untuk segera ditindak lanjut agar mendapatkan hukuman disiplin. 

“Mengingat tindakan yang dilakukan oleh pelaku tergolong berat, maka tidak menutup kemungkinan sanksi yang diberikan berupa pemberhentian oleh tim disiplin,” tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, pedagang di Pasar Tradisional Kota Bojonegoro, digegerkan dengan ulah salah seorang oknum PPPK Dishub setempat yang kedapatan melakukan tindakan pencurian uang kotak amal di musholla pasar setempat. 

Pelaku berinisial DA yang sempat diinterogasi mengaku telah melakukan pencurian, lantas di hakimi oleh warga. Menurut pengakuan pelaku, ia melancarkan aksinya usai isya’ dengan cara meloncat dari selatan pagar pasar. 

Beruntung, anggota Polsek Kota Bojonegoro yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku ke kantor polsek setempat. (edo/rok)