Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 04 Juli 2025, 10:24 WIB
Last Updated 2025-07-09T07:27:58Z
TubanViewerViral

Targetkan Tuban Zero Rokok Ilegal, Satpol PP Gencarkan Sosialisasi ke Pedagang


TUBAN - Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Bojonegoro terus menggencarkan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal kepada masyarakat, khususnya para pedagang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di wilayah tersebut.

Sosialisasi kali ini digelar di Kantor Kecamatan Tambakboyo, Tuban, pada Kamis (3/7) pagi, dan dihadiri para pemilik toko serta warung dari tiga kecamatan, yakni Tambakboyo, Bancar, dan Jenu. Para peserta diberikan pemahaman mengenai bahaya mengedarkan rokok tanpa cukai serta cara membedakan pita cukai asli dan palsu.

Salah satu pemateri dari Kejaksaan Negeri Tuban, Satria, menegaskan bahwa pelaku yang dengan sengaja mengedarkan rokok ilegal dapat dijerat hukuman pidana. 

“Ancaman hukumannya bukan main-main. Selain pidana penjara, pelaku juga bisa dikenakan denda hingga empat kali nilai cukai dari rokok ilegal yang diedarkan,” ujarnya.

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bojonegoro, Debby Qosim, mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak mudah tergiur dengan harga murah dari rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. 

“Harga murah bisa menipu. Bila terbukti ilegal, konsekuensinya bisa sangat berat,” kata Debby.

Sementara itu, Asisten Sekda Tuban, Endro Budi Sulistyo, berharap melalui sosialisasi yang terus digencarkan ini, masyarakat semakin sadar untuk tidak menerima atau mengedarkan rokok ilegal, bahkan melalui jasa pengiriman sekalipun. 

“Target kita adalah Tuban zero rokok ilegal,” tegasnya.

Salah satu peserta sosialisasi, Jumiyati (45), pedagang asal Kecamatan Tambakboyo, mengaku bersyukur mendapatkan pengetahuan baru tentang bahaya rokok ilegal. Ia kini lebih waspada dan siap menolak jika ada sales yang menawarkan rokok tanpa pita cukai.

Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mematuhi ketentuan cukai demi mendukung penerimaan negara dan melindungi konsumen dari produk ilegal. Selain itu, kegiatan ini menjadi salah satu cara untuk memastikan manfaat DBHCHT benar-benar kembali kepada masyarakat.

Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang yang menjual atau menawarkan rokok ilegal dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun. Dzik/lim.