Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 26 Agustus 2025, 16:24 WIB
Last Updated 2025-08-26T09:24:18Z
BojonegoroTulungagungViewerViral

Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,6 Miliar


BOJONEGORO - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Bojonegoro melakukan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang cukai. Sebanyak 8,5 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dengan nilai barang Rp12,6 miliar.

Pemusnahan dilakukan di dua lokasi berbeda. Masing-masing di Kantor KPPBC Bojonegoro dan di fasilitas pengelolaan limbah nathabumi PT SBI Tuban.

Kepala Kppbc Bojonegoro, Iwan Hermawan mengungkapkan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil 30 kali penindakan sepanjang Januari hingga Juli 2025. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai 12,65 miliar.

“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, namun bagian dari tugas direktorat jenderal bea cukai dalam melindungi masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan negara,” tegasnya kepada JTV, Selasa (26/08/2025).

Lebih lanjut, Ia mengapresiasi sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat di wilayah Bojonegoro dan Tuban selaku wilayah kerjanya, dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. 

“Tentu kami apresiasi semua pihak yang berperan di wilayah Kerja Bea Cukai Bojonegoro. Wilayah Bojonegoro dan Tuban ini menantang karena memiliki banyak jalur strategis distribusi,” ungkap Iwan.

Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Bojonegoro mencatat realisasi penerimaan negara sebesar Rp3,53 triliun atau 100,25 persen dari target. Sementara hingga juli 2025, penerimaan sudah mencapai Rp2,15 triliun atau 62,08 persen dari target Rp3,46 triliun.

“Pemusnahan rokok ilegal ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak patuh hukum, sekaligus menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat,” pungkas Iwan. (lim/rok)