![]() |
Oknum guru SMP yang tega mencabuli muridnya sendiri digelandang petugas ke Polres Tuban. |
TUBAN - Seorang oknum guru SMP berinisial F, 43 tahun, harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Mirisnya, korban merupakan siswinya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, perbuatan bejat ini pertama kali dilakukan pelaku pada 23 Mei 2025, disebuah ladang wilayah Kabupaten Tuban. Saat itu pelaku mengajak korban ke sebuah ladang yang sepi.
“Kemudian pelaku merayu korban hingga terjadilah aksi bejat tersebut. Tak cukup disitu, pelaku merasa ketagihan dan kembali merayu korban, hingga kejadian yang sama terjadi untuk kedua kali di tempat yang sama,” jelasnya kepada JTV, Rabu (27/08/2025).
Lanjut Dimas Robin, aksi tak senonoh ini akhirnya diketahui orang tua korban saat pelaku mengantar korban pulang ke rumah. Korban menceritakan hal tersebut, sontak orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, akhirnya pelaku berhasil kita amankan bersama barang buktinya,” imbuhnya menegaskan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Pelaku dijerat pasal 82 junto pasal 76 E UU RI No.17 th 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dzi/rok)