TUBAN - Unit Jatanras Polres Tuban menangkap dua pelaku penusukan yang buron 8 bulan. Pelaku ditangkap saat pulang ke rumah, Jumat (08/08/2025).
Pelaku yang ditangkap diketahui adalah kakak beradik berinisial I 29 tahun dan W 31 tahun, warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Keduanya diamankan lantaran telah menusuk seorang pemuda berinisial A 31 tahun, warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menggunakan sebilah pisau.
Kanit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi mengatakan, usai melakukan aksinya kedua pelaku melarikan diri, dengan cara bersembunyi di sekitar wilayah Kabupaten Bojonegoro. Untuk menghindari pengejaran petugas keduanya pulang ke rumah saat warga berangkat shalat subuh.
“Keduanya berhasil ditangkap tepat saat pulang ke rumah. Kemudian mereka saya bawa ke Polres,” jelasnya kepada JTV.
Kejadian penusukan ini terjadi pada 13 Desember 2024, di sebuah Jalan Desa Rengel, Kabupaten Tuban. Korban berinisial A yang saat itu mengendarai motor dengan temannya tiba-tiba dihadang pelaku dan ditusuk hingga 9 kali.
“Akibatnya korban mengalami luka parah pada bagian bahu kiri, ketiak, dan punggung,” ungkap Ipda Moh Rudi.
Sementara itu modus penganiayaan dengan pemberatan ini didasari rasa cemburu. Pelaku yang menjalani hubungan asmara dengan istri korban merasa tidak suka dengan korban dan hendak membunuh korban agar bisa memiliki istri korban sepenuhnya. (dzi/rok)
Pelaku yang ditangkap diketahui adalah kakak beradik berinisial I 29 tahun dan W 31 tahun, warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Keduanya diamankan lantaran telah menusuk seorang pemuda berinisial A 31 tahun, warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menggunakan sebilah pisau.
Kanit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi mengatakan, usai melakukan aksinya kedua pelaku melarikan diri, dengan cara bersembunyi di sekitar wilayah Kabupaten Bojonegoro. Untuk menghindari pengejaran petugas keduanya pulang ke rumah saat warga berangkat shalat subuh.
“Keduanya berhasil ditangkap tepat saat pulang ke rumah. Kemudian mereka saya bawa ke Polres,” jelasnya kepada JTV.
Kejadian penusukan ini terjadi pada 13 Desember 2024, di sebuah Jalan Desa Rengel, Kabupaten Tuban. Korban berinisial A yang saat itu mengendarai motor dengan temannya tiba-tiba dihadang pelaku dan ditusuk hingga 9 kali.
“Akibatnya korban mengalami luka parah pada bagian bahu kiri, ketiak, dan punggung,” ungkap Ipda Moh Rudi.
Sementara itu modus penganiayaan dengan pemberatan ini didasari rasa cemburu. Pelaku yang menjalani hubungan asmara dengan istri korban merasa tidak suka dengan korban dan hendak membunuh korban agar bisa memiliki istri korban sepenuhnya. (dzi/rok)