Iklan Beranda

Redaksi JTV
Rabu, 13 Agustus 2025, 09:00 WIB
Last Updated 2025-08-13T03:52:03Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Gegara Ditanya Uang Kembalian, Anak di Tuban Tega Aniaya Ibu

 
Pelaku penganiayaan saat diperiksa petugas di Polres Tuban, Selasa (12/08/2025). Foto: Dziky Muhammad Nurcholif.
TUBAN - Peristiwa tragis dan mengejutkan terjadi di Desa Maindu, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Seorang anak nekat menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga masuk rumah sakit.

Anak tersebut diketahui berinisial G, 19 tahun, warga setempat. Diduga G naik pitam saat ibunya berinisial P, 45 tahun, menanyakan uang kembalian setelah diminta membelikan tabung gas elpiji. 

Dari hasil penyidikan petugas kepolisian, kejadian berawal saat pelaku diberikan uang sebesar Rp.50.000 untuk membeli gas LPG. Saat pulang, ibunya menanyakan sisa uang tersebut. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul wajah ibunya dengan tangan kosong. 

Orang tua malang itu sempat berusaha lari menyelamatkan diri, namun anaknya malah menarik korban dan menendang tanpa belas kasihan. 

“Korban menyuruh terlapor untuk membeli LPG. Jadi kemudian setelah terlapor pulang dari membeli LPG, (korban) menanyakan uang kembaliannya. Tapi terlapor marah-marah dan memukul korban di pipi kiri. Setelah itu korban berusaha lari, tapi malah diinjak,” ungkap Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto kepada JTV, Selasa (12/08/2025).

Lanjutnya, pelaku juga mengambil sebilah sabit dan melemparkannya ke arah korban. Senjata tajam itu mengenai bagian belakang kepala, menyebabkan memar dan luka berdarah. 

“Teriakan minta tolong korban membuat warga berlari ke lokasi, menyelamatkan dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” imbuh Iptu Siswanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya akhirnya pelaku langsung diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban dan dibawa ke Polres setempat.

“Kondisi korban saat ini rawat jalan di rumah sakit. Korban mengalami luka di pipi, sebelah belakang telinga sama dada,” imbuh Kasi Humas Polres Tuban menegaskan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (dzi/rok)