Gempur Rokil

Gempur Rokil
Sketsa Bengawan
Kamis, 28 Agustus 2025, 16:51 WIB
Last Updated 2025-08-28T09:51:30Z
TMMDTubanViewerViral

Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Dari 70 Kasus Inkracht


TUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan pemusnahan barang bukti dari 70 perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht, pada Kamis (28/08/2025) siang. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman depan Kantor Kejari Tuban.

Kepala seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, Filly Lidya Wasida menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 27,513 sabu-sabu, 1.799 butir karnopen, 1,738 gram ganja, 7.761 butir dobel l, 2.387 butir pil y. Kemudian ada juga barang bukti 224 minuman beralkohol berbagai merk dan 13 unit telepon genggam.

“Jadi hari ini kita menggelar pemusnahan barang bukti dari 70 perkara tindak pidana yang sudah inkracht,” jelasnya kepada JTV.

Lanjutnya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 13 perkara narkotika, 19 perkara kesehatan, 9 perkara tindak pidana ringan, serta 29 perkara lain-lain. 

“Kasus tersebut berkekuatan hokum tetap selama bulan Januari hingga Juli 2025,” pungkas Filly. (dzi/rok)