![]() |
Kantor Satreskrim Polres Tuban, Sabtu (16/08/2025). Foto: Dziky Muhamad Nurcholif. |
TUBAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, mengamankan seorang pria berinisial M, 43 tahun, warga Kabupaten Tuban, karena tega menyetubuhi anak tirinya sendiri selama bertahun-tahun hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Dimas Robin Alexander mengatakan, kejadian bermula saat pelaku menikah dengan ibu korban. Seiring berjalannya waktu pelaku tertarik dengan korban yang merupakan anak tirinya sendiri.
“Kemudian pelaku melakukan tipu muslihat dan memaksa anak tirinya untuk diajak bersetubuh,” ungkapnya kepada JTV, Sabtu (16/08/2025).
Lanjut Dimas Robin, hal tak semestinya ini sudah dilakoni pelaku sejak tahun 2020, saat korban masih berusia 11 tahun. Pelaku mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 15 kali hingga pelaku ditangkap pada Rabu 2 Juli 2025 lalu.
“Perilaku M terhadap anak tirinya baru terungkap setelah korban yang kini hamil 5 bulan memberanikan diri menceritakan perlakuan bejat ayah tirinya kepada sang ibu,” imbuhnya.
Selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Usai melakukan serangkaian penyidikan pelaku diamankan ke Mapolres Tuban.
“Kami sudah mengantongi beberapa barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan korban serta barang bukti lain,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Atas perbuatan bejatnya ini, pelaku dijerat pasal 81 juntco 76 Undang-Undang Republik Indonesia tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dzi/rok)