![]() |
Suasana pelayanan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Bojonegoro, Jumat (15/08/2025). Foto: Edo Jhody Aldyan. |
BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Badan Pendapatan Daerah setempat, memberikan program sunset policy atau bebas denda untuk para wajib pajak yakni masyarakat Kabupaten Bojonegoro.
Program sunset policy ini, dalam rangka memperingati HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 tahun dan hari jadi Kabupaten Bojonegoro ke 348.
Kepala Bidang Pajak Daerah 2 Bapenda Bojonegoro, Hendri Eko mengatakan, bebas denda ini merupakan pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan bagi wajib pajak, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah.
“Program ini berlaku bagi periode bayar 1 agustus sampai 20 oktober 2025,” tegasnya kepada JTV, Kamis (14/08/2025).
Lanjutnya, keringanan tersebut bakal diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB, yang belum terbayar dalam rentang waktu antara tahun 2013 sampai dengan tahun 2024.
Data per 10 agustus 2025, total baku ketetapan PBB-P2 sebanyak Rp.48.480.602.792. Sedangkan yang untuk realisasi sudah mencapai Rp.31.306.178.143 atau sebesar 66,64 persen, masih kurang Rp.16.174.424.649 rupiah.
“Diharapkan, adanya bebas denda dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Bojonegoro,” pungkas Hendri Eko. (edo/rok)