BOJONEGORO - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengapresiasi keberhasilan jajaran Polsek Kapas dan Tim Resmob Polres Bojonegoro dalam mengungkap kasus pencurian prasarana perkeretaapian di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (29/7/2025) terhadap tiga orang terduga pelaku yang diamankan di wilayah hukum Polsek Jepon, Polsek Randublatung, dan Polres Blora. Ketiganya diduga terlibat dalam pencurian rel kereta api dengan peran sebagai pemilik truk hingga pelaku pemotongan dan pengangkutan rel.
“Rel adalah bagian vital dalam prasarana perkeretaapian. Pencurian ini bukan hanya menyebabkan kerugian material, tetapi juga bisa membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” tegas Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil truk, satu tali tampar dengan besi kail, empat botol plastik, satu tas, empat balok kayu yang diduga digunakan sebagai bantalan, tiga gergaji besi, delapan batang besi rel ukuran R-54, serta delapan belas batang besi rel ukuran R-38.
Kasus pencurian ini diketahui terjadi pada Minggu (8/6/2025). Saat itu, warga mencurigai aktivitas pemotongan rel bekas oleh sekelompok orang di sekitar jalur kereta api. KAI Daop 8 Surabaya kemudian langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapas.
Kini, para terduga pelaku telah ditahan dan tengah menjalani penyelidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Bojonegoro. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Luqman Arif berharap masyarakat dapat ikut serta menjaga aset prasarana kereta api dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar jalur rel.
“KAI Daop 8 sangat mendukung pengungkapan kasus ini dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. Lim