TUBAN - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri dan Subdenpom V/2-4 Tuban, menggelar razia dengan sasaran sejumlah kost dan homestay di Wilayah Kabupaten Tuban, pada Minggu (24/08/2025) malam.
Razia ini digelar dalam rangka menindaklanjuti aduan masyarakat serta menegakkan peraturan daerah (Perda) nomor 18 tahun 2020 atas perubahan perda tuban nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Hasilnya, petugas mendapati tiga pasangan bukan suami istri sedang asyik berduaan di dalam kamar. Pasangan tersebut masing-masing adalah laki-laki berinisial FR 20 tahun, warga Kecamatan Trayang, Kabupaten Nganjuk, bersama perempuan berinisial HD 19 tahun, asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, diamankan di RA Homestay, Kecamatan Semanding.
Lalu di Mara House, petugas mengamankan MA 23 tahun, asal Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal, bersama MM 23 tahun asal Kecamatan Rejosari, Kabupaten Wonosobo, serta MP 18 tahun, laki-laki asal Kecamatan Tuban, bersama NO 19 tahun, asal Kecamatan Montong, Tuban.
“Dari razia gabungan ini kita berhasil mengamankan tiga pasangan yang terciduk berduaan di dalam kamar. Ketiganya kita pastikan bukan pasangan suami istri,” ungkap Kanit Pam Obvit Sat Sabhara Polres Tuban, Ipda Mu’in.
Ketiga pasangan bukan suami istri tersebut selanjutnya diberikan surat panggilan untuk melakukan sidang tindak pidana ringan. (dzi/rok)