TUBAN - Aksi demonstrasi digelar oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tuban, Rabu (03/09/2025) pagi.
Pantauan JTV di lokasi, dengan berjalan kaki mereka mendatangi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban. Sambil membawa bener tuntutan bertuliskan "Indonesia Darurat Demokrasi" puluhan mahasiswa melakukan orasi secara bergantian.
Dalam aksinya mahasiswa menyampaikan 6 tuntutan bagi pemerintah pusat, pertama membatalkan kenaikan tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Kedua, mengesahkan RUU perampasan aset bagi para koruptor yang banyak merugikan negara. Ketiga, mengusut tuntas kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan.
Keempat mengkaji ulang pasal 7a dan 7b terkait pemberhentian presiden. Kelima, memecat wakil rakyat yang tidak pro rakyat. Keenam membenahi seluruh institusi publik yang arogan.
Selain itu massa aksi juga menuntut DPRD Kabupaten Tuban agar mengevaluasi tingginya gaji dan tunjangan Ketua DPRD Kabupaten Tuban, serta pengadaan mobil dinas bagi inspektorat Kabupaten Tuban senilai 2 milyar rupiah di tengah kondisi efisiensi.
“Tingginya biaya operasional tidak sejalan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih rendah,” tegas Ketua HMI Cabang Tuban, Agus Siswanto.
“Kami berharap agar anggaran besar yang digelontorkan untuk fasilitas pejabat lebih baik dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Setelah beberapa menit melakukan orasi, massa aksi akhirnya diperbolehkan masuk ke halaman Kantor DPRD Tuban. Mereka ditemui secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Sugiantoro.
Setelah melakukan mediasi Ketua DPRD Tuban, langsung menandatangani beberapa tuntutan massa aksi. Dirinya berjanji akan meneruskan tuntutan ini ke pemerintah pusat.
“Sementara untuk tuntutan gaji dan tunjangan dprd serta pengajuan mobil dinas senilai 2 miliar rupiah akan dilakukan kajian ulang dengan melibatkan perwakilan dari mahasiswa,” jelasnya.
Usai ditemui Ketua DPRD, massa aksi langsung membubarkan diri secara tertib. Massa aksi mengancam akan mendatangkan masa lima kali lipat jika belum ada tindak lanjut terkait tuntutannya. (dzi/rok)
Pantauan JTV di lokasi, dengan berjalan kaki mereka mendatangi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban. Sambil membawa bener tuntutan bertuliskan "Indonesia Darurat Demokrasi" puluhan mahasiswa melakukan orasi secara bergantian.
Dalam aksinya mahasiswa menyampaikan 6 tuntutan bagi pemerintah pusat, pertama membatalkan kenaikan tunjangan dan fasilitas anggota DPR. Kedua, mengesahkan RUU perampasan aset bagi para koruptor yang banyak merugikan negara. Ketiga, mengusut tuntas kasus kematian driver ojol Affan Kurniawan.
Keempat mengkaji ulang pasal 7a dan 7b terkait pemberhentian presiden. Kelima, memecat wakil rakyat yang tidak pro rakyat. Keenam membenahi seluruh institusi publik yang arogan.
Selain itu massa aksi juga menuntut DPRD Kabupaten Tuban agar mengevaluasi tingginya gaji dan tunjangan Ketua DPRD Kabupaten Tuban, serta pengadaan mobil dinas bagi inspektorat Kabupaten Tuban senilai 2 milyar rupiah di tengah kondisi efisiensi.
“Tingginya biaya operasional tidak sejalan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih rendah,” tegas Ketua HMI Cabang Tuban, Agus Siswanto.
“Kami berharap agar anggaran besar yang digelontorkan untuk fasilitas pejabat lebih baik dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Setelah beberapa menit melakukan orasi, massa aksi akhirnya diperbolehkan masuk ke halaman Kantor DPRD Tuban. Mereka ditemui secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Sugiantoro.
Setelah melakukan mediasi Ketua DPRD Tuban, langsung menandatangani beberapa tuntutan massa aksi. Dirinya berjanji akan meneruskan tuntutan ini ke pemerintah pusat.
“Sementara untuk tuntutan gaji dan tunjangan dprd serta pengajuan mobil dinas senilai 2 miliar rupiah akan dilakukan kajian ulang dengan melibatkan perwakilan dari mahasiswa,” jelasnya.
Usai ditemui Ketua DPRD, massa aksi langsung membubarkan diri secara tertib. Massa aksi mengancam akan mendatangkan masa lima kali lipat jika belum ada tindak lanjut terkait tuntutannya. (dzi/rok)

