![]() |
Pelaku penganiayaan balita diamankan Unit PPA Polres Tuban, Rabu (17/09/2025). Foto: Dziky Muhamad Nurcholif. |
TUBAN – Satreskrim Polres Tuban mengamankan pria berinisial AS, warga Kabupaten setempat, karena terbukti menganiaya anak dibawah umur. Pria 32 tahun yang hendak menikahi ibu korban ini bukannya menyayangi anak tirinya, namun justru memukuli balita yang tak berdosa tersebut hingga mengalami luka.
Kasat Reskrim Polres Tuban, Akp Dimas Robin Alexander mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu 31 Agustus 2025 lalu. Saat itu, ibu korban keluar, sementara anak di rumah bersama pacar ibunya.
“Menjelang magrib, karena anak tersebut tak kunjung pulang, hingga pelaku emosi dan mencarinya,” ungkapnya kepada JTV, Rabu (17/09/2025).
Lanjut Dimas Robin, setelah dibawa pulang, pelaku memukul korban dengan sisir plastik sebanyak dua kali pada bagian mata dan hidung. Kemudian dipukul lagi dengan tangan kosong di bagian perut dan punggung.
“Meski mengalami siksaan, anak ini tak mengaku dan pura-pura terpeleset di hadapan ibunya,” imbuhnya.
Selanjutnya korban dibawa ke puskesmas dan korban baru bercerita pada pamannya bahwa dirinya dipukuli oleh pacar ibunya.
“Kemudian paman korban melaporkan hal ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban. Selanjutnya pelaku kita amankan,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.
Di hadapan polisi korban mengaku sudah dua kali dianiaya oleh pacar ibunya sendiri. Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban.
“Pelaku dijerat pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76 huruf c undang-undang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Dimas Robin. (dzi/rok)