![]() |
| Polres Tuban mengamankan dua pelaku pencurian kabel grounding di PT Solusi Bangun Indonesia. Foto: Dziky Muhamad/JTV. |
TUBAN - Satreskrim Polres Tuban membekuk dua orang pekerja yang nekat melakukan aksi pencurian kabel grounding di area PT Solusi Bangun Indonesia (SBI). Pelaku berhasil ditangkap setelah petugas menganalisa rekaman CCTV dan memintai keterangan saksi di lapangan.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto mengatakan, dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KP dan SN. Penangkapan keduanya dilakukan berbekal laporan dari pihak perusahaan.
“Begitu dapat laporan, petugas langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta rekaman cctv. Hasilnya, kami mendapati identitas kedua pelaku yang ternyata adalah orang dalam yang bekerja pada saat shift malam,” jelasnya kepada JTV, Kamis (08/01/2026).
Lanjut Iptu Siswanto, dengan taktik penyelidikan yang matang, petugas bersama keamanan internal perusahaan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kabel grounding, alat potong, hingga helm kerja yang digunakan saat beraksi.
“Modus yang digunakan tergolong terencana. Para pelaku memanfaatkan statusnya sebagai karyawan untuk masuk ke area vital, kemudian memotong kabel menggunakan tang dan menyembunyikannya ke dalam tas punggung,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Pelaku dijerat pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (dzi/rok)

