Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 17 Februari 2026, 20:54 WIB
Last Updated 2026-02-17T13:57:27Z
TubanViewerViral

Istri Sah Lapor Polisi, Oknum ASN Lamongan Kepergok Berzina di Hotel Tuban

Seorang oknum ASN asal Lamongan digelandang aparat kepolisian usai dilaporkan istri sah karena diduga berzina di sebuah hotel di Tuban.

TUBAN – Satreskrim Polres Tuban mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga melakukan tindak pidana perzinaan di sebuah hotel, Kelurahan Kingking, Kabupaten Tuban, pada Senin (16/2/2026) malam. 

Mirisnya, sang pria berinisial HP (53) diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara ASN asal Lamongan. Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari perempuan berinisial M (45) yang merupakan istri sah pelaku melalui Call Center 110.

Peristiwa ini bermula dari kecurigaan sang istri, M (45), yang mendapat informasi bahwa suaminya, HP (53), membawa wanita lain ke rumahnya di Lamongan. M kemudian membuntuti suaminya yang berboncengan dengan seorang wanita berinisial K (42) menggunakan sepeda motor Honda PCX menuju Tuban.

"Sekira pukul 23.00 WIB, pelapor melihat suaminya masuk ke kamar nomor 29 di sebuah hotel di wilayah Kelurahan Kingking. Pelapor kemudian meminta bantuan petugas kepolisian untuk melakukan pengecekan," ujar Iptu Siswanto.

Pada pukul 00.18 WIB, petugas bersama pelapor mengetuk pintu kamar tersebut. Saat pintu dibuka, tersangka HP didapati hanya mengenakan celana tanpa baju. Di dalam kamar tersebut ditemukan saudari K yang diduga baru saja melakukan hubungan layaknya suami istri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan hasil visum et repertum, keduanya terbukti telah melakukan hubungan seksual.

"Dari hasil visum medis, ditemukan bukti autentik adanya aktivitas seksual pada keduanya. Para pelaku juga telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tuban," tambah Iptu Siswanto.

Petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti (Ver) untuk memperkuat proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus berurusan dengan hukum. Penyidik menyangkakan pasal terkait tindak pidana perzinaan.

"Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas Kasi Humas Polres Tuban.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tuban untuk kelengkapan berkas perkara. (dzi)