Iklan Beranda

Redaksi JTV
Senin, 09 Februari 2026, 19:04 WIB
Last Updated 2026-02-09T12:04:04Z
BojonegoroHukum | PeristiwaPerceraianViewerViral

Kasus Perceraian di Bojonegoro Naik Tajam, Didominasi Faktor Perselingkuhan

Suasana pelayanan di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro. Foto: Edo/JTV.
BOJONEGORO - Lonjakan angka perceraian di Kabupaten Bojonegoro terjadi pada awal tahun 2026 ini. Pengadilan Agama setempat mencatat, sepanjang bulan Januari ada sebanyak 488 perkara yang masuk dan sebagian besar merupakan cerai gugat, yakni sebanyak 409 perkara. 

Dari kasus tersebut tercatat sebanyak 94 kasus cerai talak dan sebanyak 315 kasus cerai gugat. Angka tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan periode yang sama pada 2 tahun sebelumnya. 

Dimana pada tahun 2024 sebanyak 346 perkara terdiri 75 kasus cerai talak dan 271 kasus cerai gugat. Sementara tahun 2025, terdapat 62 kasus cerai talak dan 198 kasus cerai gugat.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik mengatakan, mayoritas penggugat diketahui merupakan para perantau yang bekerja di luar kota. Umumnya, mereka pulang ke kampung halaman saat momen tahun baru dan natal, dan pada saat itulah berbagai persoalan rumah tangga yang selama ini dipendam, akhirnya meledak dan berujung pada gugatan cerai. 

“Sebagian besar penggugat bekerja di sektor informal dan industri. Seperti pegawai pabrik, penjaga toko, hingga pekerja umkm di kota-kota besar,” ungkapnya kepada JTV, Senin (09/02/2026).

Menariknya, dari sisi latar belakang pendidikan, Sholikin menyebut pendidikan terakhir SMP mendominasi perkara cerai gugat yang masuk. Termasuk banyak dari mereka setelah lulus SMP, langsung memilih bekerja di luar daerah tanpa melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. 

“Faktor yang banyak melatarbelakangi perceraian ini adalah perselingkuhan,” imbuhnya.

Dari jumlah kasus perceraian ini, paling banyak terjadi di Kecamatan Dander, Kecamatan Bojonegoro Kota, Kedungadem, Kecamatan Balen dan Kecamatan Baureno. (edo/rok)