Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Selasa, 21 April 2026, 15:52 WIB
Last Updated 2026-04-21T08:52:53Z
BojonegoroHukum | PeristiwaViewerViral

Warga Drokilo Kembali Datangi Kejari Bojonegoro, Desak Kejelasan Kasus Dugaan Korupsi Desa


BOJONEGORO - Sejumlah perwakilan warga Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada Senin siang. Kedatangan ini merupakan yang kedua kalinya, dengan tujuan meminta kepastian hukum atas penanganan dugaan kasus korupsi di desa setempat.

Tiga orang yang hadir diketahui merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Drokilo. Mereka menilai proses hukum yang telah berjalan sejak 2023 belum menunjukkan perkembangan signifikan, khususnya terkait penetapan pihak yang bertanggung jawab.

Salah satu anggota BPD Drokilo, Sujiono, mengungkapkan bahwa pihaknya kerap mendapat pertanyaan dari warga mengenai kelanjutan kasus tersebut. Karena itu, mereka merasa perlu memperoleh penjelasan langsung dari pihak kejaksaan.

“Kami sering ditanya warga terkait perkembangan kasus ini. Kedatangan kami ke sini untuk meminta kejelasan, karena sudah cukup lama berjalan namun belum ada kepastian,” ujar Sujiono.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Sujiono menambahkan, dampak dari perkara ini sangat dirasakan oleh pemerintahan desa. Pada 2025, Desa Drokilo tidak menerima pencairan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga berbagai program pembangunan terhenti.

Bahkan, ia menyebut kemungkinan kondisi tersebut berlanjut pada tahun ini apabila dana desa kembali tidak dicairkan.

Sebelumnya, pada akhir 2025, BPD Drokilo telah berkoordinasi dengan Inspektorat Bojonegoro. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kerugian negara yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Inal Sainal, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan.

“Perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Inal Sainal.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Bojonegoro tengah menangani dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024, yang telah naik ke tahap penyidikan pada Mei 2025. Sementara itu, dugaan korupsi untuk tahun anggaran 2023 ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Bojonegoro. (edo/im)