BOJONEGORO - Kejaksaan Negeri Bojonegoro resmi menetapkan STR, Kepala Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin sore.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun anggaran 2021 hingga 2022, serta pengelolaan APBDes dan perubahan APBDes tahun anggaran 2024 di Desa Drokilo.
Usai menjalani pemeriksaan, STR langsung dilakukan penahanan oleh penyidik untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Inal Sainal Saiful, menyampaikan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan anggaran desa.
“Tersangka diduga mengambil alih tugas dan fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan BKKD tahun 2021 hingga 2022,” ujar Inal.
Selain itu, tersangka juga diduga mengambil alih peran bendahara desa serta Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam pengelolaan APBDes dan perubahan APBDes tahun 2024.
“Peran-peran tersebut seharusnya dijalankan sesuai mekanisme, namun dalam perkara ini diduga dikuasai oleh tersangka,” tambahnya.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Juni 2026, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” jelas Inal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun. (edo/im)

