BOJONEGORO - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bojonegoro memastikan proses pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah berjalan tepat waktu. Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 mulai dapat dilakukan pada 22 Mei 2026.
Kepala KPPN Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno, menjelaskan bahwa pengajuan SPM yang masuk hingga 1 Juni 2026 akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada 2 Juni 2026.
“Kami sudah menginformasikan kepada seluruh satuan kerja agar segera melakukan rekonsiliasi data pegawai penerima gaji ke-13 sehingga proses pencairan dapat berjalan tepat waktu,” ungkap Teguh Ratno Sukarno kepada JTV (13/05/2026).
Ketentuan tersebut berlaku bagi PNS, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara hingga pegawai pemerintah non pegawai negeri. Sementara pengajuan yang masuk setelah 1 Juni akan diproses sesuai tanggal aktual pengajuan.
Selain gaji pokok, KPPN juga mengatur mekanisme pembayaran tunjangan kinerja dalam komponen gaji ke-13. Seluruh proses tersebut dilakukan untuk mempercepat pencairan sekaligus memberikan kepastian kepada para pegawai penerima.
Proses rekonsiliasi data dijadwalkan berlangsung mulai 18 hingga 20 Mei 2026. Setelah rekonsiliasi selesai, satuan kerja dapat mengajukan SPM ke KPPN hingga 29 Mei 2026.
Menurut Teguh, pencairan gaji ke-13 nantinya akan langsung masuk secara otomatis ke rekening masing-masing pegawai pada 2 Juni 2026 dengan nominal mengacu pada besaran gaji bulan Mei.
“Pembayaran gaji ke-13 akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai pada 2 Juni, dengan besaran sesuai gaji bulan Mei,” tambahnya.
KPPN Bojonegoro juga menegaskan bahwa penerima gaji ke-13 hanya diperuntukkan bagi ASN dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Sedangkan PPPK paruh waktu belum masuk dalam kategori penerima karena belum memenuhi ketentuan masa kerja satu tahun penuh.
KPPN Bojonegoro berharap seluruh satuan kerja memprioritaskan proses pengajuan administrasi agar pencairan gaji ke-13 dapat segera direalisasikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (edo/im)

