BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 524/605/412.222/2026 tentang kewajiban pembelian telur Program Gerakan Ayam Petelur Mandiri atau Gayatri bagi seluruh ASN dan SPPG di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
Kebijakan yang mulai berlaku pada Mei 2026 tersebut mewajibkan sebanyak 16.398 ASN dan SPPG membeli telur minimal dua kilogram setiap bulan.
Telur yang dibeli berasal dari peternak lokal dan keluarga penerima manfaat Program Gayatri yang tersebar di berbagai desa di Kabupaten Bojonegoro.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu membantu menyerap hasil produksi telur masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi lokal di tengah turunnya harga telur di pasaran.
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro juga memberikan fasilitas bagi para penerima manfaat Program Gayatri, terutama dalam membantu pemasaran hasil produksi telur ke berbagai sektor.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni penjualan telur Gayatri setiap hari Jumat di lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro yang disinergikan dengan kegiatan Jumat Asri.
Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro, Elfia Nuraini, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk membantu menstabilkan harga telur yang sempat mengalami penurunan.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk membantu mendongkrak harga telur saat mengalami penurunan di pasaran,” ungkap Elfia Nuraini kepada JTV.
Menurutnya, kewajiban pembelian telur oleh ASN diharapkan dapat membantu penyerapan hasil produksi peternak lokal secara berkelanjutan.
“ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro diwajibkan membeli minimal dua kilogram telur setiap bulan untuk membantu menjaga stabilitas harga telur,” tambahnya.
Elfia menjelaskan, ASN dapat membeli telur langsung kepada peternak Gayatri yang ada di desa-desa maupun melalui koperasi dan toko yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Pihak Disnakan juga telah berkoordinasi dengan ASN di seluruh kecamatan agar ikut bergerak bersama menyerap produksi telur dari para peternak Program Gayatri.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap roda perekonomian peternak lokal tetap berjalan dan harga telur di tingkat peternak dapat kembali stabil. (edo/im)

