Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Jumat, 22 Mei 2026, 15:25 WIB
Last Updated 2026-05-22T08:25:22Z
BojonegoroViewerViral

Polisi Ungkap Kasus Pembalakan Liar di Kawasan Hutan Bojonegoro, Satu Tersangka Diamankan


BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro bersama petugas Perum Perhutani KPH Bojonegoro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembalakan liar di kawasan hutan Petak 42 A, Bagian Hutan Ngorogunung RPH Cancung, BKPH Clebung KPH Bojonegoro. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial HY (33), warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penebangan liar di kawasan hutan negara. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi ilegal itu dilakukan pada Minggu, 26 April 2026.

Tersangka diduga masuk ke kawasan hutan dengan membawa gergaji tangan, kemudian menebang delapan pohon jati yang masih berdiri tanpa izin resmi. Setelah ditebang, kayu jati tersebut dipotong menjadi 46 batang dengan berbagai ukuran guna mempermudah proses pengangkutan.

Pada siang harinya, tersangka mengambil truk miliknya untuk mengangkut seluruh kayu jati menuju lokasi penggergajian di wilayah Kecamatan Bubulan. Dalam proses pemuatan kayu ke dalam truk, tersangka juga meminta bantuan dua warga dengan memberikan upah masing-masing sebesar Rp50 ribu.

Saat proses pengangkutan berlangsung, petugas Satreskrim Polres Bojonegoro bersama petugas Perhutani langsung mendatangi lokasi penggergajian setelah memperoleh laporan dari warga. Petugas kemudian meminta tersangka menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Namun, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atas puluhan batang kayu jati tersebut.

Petugas selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara dua warga yang membantu memuat kayu dilaporkan melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning muda, satu buah gergaji tangan, serta 46 batang kayu jati dengan berbagai ukuran.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas perusakan hutan di wilayah Bojonegoro.

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana perusakan hutan, termasuk pembalakan liar yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” ujar AKP Cipto Dwi Leksana.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian, Perhutani, dan informasi dari masyarakat.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau warga segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar. (edo/im)