Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 08 Juni 2026, 13:40 WIB
Last Updated 2026-06-09T06:40:50Z
Hukum | PeristiwaTubanViewerViral

Berdamai, Kasus Polisi Serempet Badut di Tuban Dapat Kompensasi Rp. 150.000


TUBAN - Kasus viral yang melibatkan anggota Propam Polres Tuban berinisial TS dan seorang pengamen badut jalanan bernama Karnawi, warga Kabupaten Rembang, berakhir dengan penyelesaian secara damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan.

Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, menjelaskan bahwa perdamaian dilakukan melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses tersebut, korban menerima uang sebesar Rp150 ribu sebagai bentuk ganti rugi atas kerugian yang dialaminya.

Menurut Siswanto, insiden adu mulut yang sempat terjadi dipicu emosi anggota polisi tersebut setelah mencium bau alkohol yang cukup menyengat dari mulut korban saat keduanya berinteraksi usai peristiwa serempetan kendaraan.

"Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai melalui pendekatan restorative justice. Korban juga telah menerima ganti rugi yang diberikan sebagai bentuk penyelesaian atas kejadian tersebut," ujar Iptu Siswanto, Kasi Humas Polres Tuban.

Sementara itu, Karnawi mengaku menerima upaya perdamaian yang ditawarkan dan berharap persoalan tersebut tidak berlanjut. Ia menyebut keputusan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan bersama dan pemberian ganti rugi dari pihak pelaku.

"Saya menerima penyelesaian secara damai dan berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi," kata Karnawi.

Meski perkara telah diselesaikan secara kekeluargaan, proses pemeriksaan disiplin terhadap TS yang merupakan anggota Propam Polres Tuban masih terus berjalan. Kepolisian memastikan pemeriksaan internal tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap proses penegakan disiplin terhadap anggota kepolisian tersebut dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan objektif, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. (dzik/im)