TUBAN - Kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oknum anggota Polres Tuban terhadap seorang pengamen badut jalanan mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Meski perkara tersebut telah berakhir damai, DPRD Tuban menilai peristiwa itu tetap menjadi catatan penting bagi institusi kepolisian.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan tindakan arogan yang dilakukan aparat terhadap masyarakat kecil. Menurutnya, kepolisian sebagai institusi yang bertugas memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat seharusnya mengedepankan sikap humanis dalam menjalankan tugas.
"Kami sangat prihatin dengan adanya kejadian ini. Kepolisian adalah institusi yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Tindakan intimidatif tentu dapat mencoreng citra kepolisian di mata publik," ujar Fahmi Fikroni saat ditemui di Kantor DPD PKB Tuban, Kamis.
Fahmi menilai langkah penyelesaian secara kekeluargaan yang ditempuh kedua belah pihak merupakan pilihan terbaik agar persoalan tidak berkepanjangan. Namun demikian, ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
"Penyelesaian secara damai memang menjadi langkah yang baik agar persoalan tidak berlarut-larut. Tetapi yang lebih penting, kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali," tambahnya.
Senada dengan Fahmi, Wakil Ketua DPRD Tuban, Miyadi, juga menyoroti aspek etika dan perilaku oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, kecelakaan lalu lintas dapat terjadi kepada siapa saja, namun sikap arogan yang ditunjukkan seorang anggota Propam tidak dapat dibenarkan.
"Kecelakaan bisa terjadi kepada siapa saja. Namun yang menjadi sorotan adalah sikap dan perilaku setelah kejadian tersebut. Sebagai anggota Propam, seharusnya yang bersangkutan mampu menjadi teladan bagi masyarakat," kata Miyadi.
Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian, khususnya yang bertugas di bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga sikap dan perilaku di tengah masyarakat.
"Jangan sampai seorang aparat justru menunjukkan sikap marah-marah atau menyombongkan diri di hadapan warga yang sedang berusaha mencari nafkah. Masyarakat tentu berharap aparat dapat memberikan contoh yang baik," ujarnya.
Meski kasus tersebut telah diselesaikan secara damai, DPRD Tuban mendorong agar proses pemeriksaan internal terhadap oknum anggota tersebut tetap berjalan sesuai prosedur. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga profesionalisme institusi kepolisian sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
"Publik tentu menunggu bagaimana proses pemeriksaan internal ini berjalan. Ketegasan dalam penegakan disiplin akan menjadi bukti komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme anggotanya," pungkas Miyadi.
Sebelumnya, seorang anggota Propam Polres Tuban berinisial TS diduga menyerempet seorang pengamen badut bernama Karnawi. Berdasarkan informasi yang beredar, meski korban telah meminta maaf, oknum polisi tersebut diduga tetap marah dan melakukan pemukulan setelah mencium bau alkohol dari korban.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial. Belakangan, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dengan kompensasi sebesar Rp150 ribu kepada korban. Meski demikian, proses pemeriksaan disiplin terhadap oknum anggota yang bersangkutan hingga kini masih berlangsung. (dzik/im)

