Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 19 Agustus 2026, 10:18 WIB
Last Updated 2026-08-19T13:18:49Z
HUT RIPojok PituViewerViral

HUT RI ke-81, Sebanyak 217 Warga Binaan Lapas Ngawi Terima Remisi, 4 Diantaranya Langsung Bebas


NGAWI - Sebanyak 217 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi menerima Remisi Umum dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi menjadi bentuk apresiasi atas perubahan perilaku, kedisiplinan, serta keaktifan warga binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Ngawi dalam rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIB Ngawi, Suwarno, mengatakan saat ini jumlah warga binaan di Lapas Ngawi mencapai 304 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 36 tahanan dan 268 narapidana.

Dari keseluruhan warga binaan tersebut, sebanyak 217 orang mendapatkan Remisi Umum. Rinciannya, 208 orang menerima Remisi Umum I (RU-I) berupa pengurangan masa pidana, sedangkan sembilan orang menerima Remisi Umum II (RU-II).

Dari sembilan penerima RU-II tersebut, sebanyak empat orang langsung bebas, sementara lima orang lainnya masih harus menjalani masa pidana melalui pidana pengganti atau subsidair.

“Jumlah warga binaan saat ini 304 orang, terdiri dari 36 tahanan dan 268 narapidana. Dari jumlah tersebut, 217 orang mendapatkan remisi umum. Sebanyak 208 orang mendapatkan RU-I dan sembilan orang mendapatkan RU-II,” ujar Suwarno.

Menurut Suwarno, warga binaan yang mendapatkan remisi berasal dari berbagai perkara pidana. Di antaranya kasus pencurian, kekerasan, perlindungan anak, hingga narkotika.

Besaran remisi yang diberikan juga berbeda-beda, disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku serta masa pidana masing-masing warga binaan. Remisi yang diterima berkisar antara dua hingga empat bulan.

Suwarno menjelaskan, pemberian remisi tidak dilakukan secara otomatis. Setiap usulan penerima terlebih dahulu melalui proses seleksi dan penilaian yang ketat menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan setiap warga binaan yang diusulkan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan.

“Seluruh usulan remisi sudah melalui proses seleksi dan penilaian yang ketat melalui sistem database pemasyarakatan. Jadi, kami pastikan mereka yang menerima sudah memenuhi persyaratan secara administratif dan substantif,” jelasnya.

Pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempertahankan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Khusus bagi warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum II dan dinyatakan bebas, pihak lapas berharap mereka dapat menjadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai pelajaran untuk memperbaiki kehidupan setelah kembali ke masyarakat.

Suwarno juga berharap para warga binaan yang telah bebas mampu beradaptasi dengan lingkungan, menjalani kehidupan secara positif, serta tidak kembali melakukan tindak pidana.

“Kami berharap warga binaan yang nantinya bebas bisa kembali ke masyarakat, bisa bermanfaat bagi masyarakat, dan tentunya tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas Suwarno.

Pemberian remisi dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pidana, tetapi juga pembinaan dan persiapan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara baik di tengah masyarakat. (ito/im)