BOJONEGORO - Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirasakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. Sebanyak 301 narapidana dan anak pidana menerima Remisi Umum Tahun 2026.
Pemberian remisi ini menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik, kedisiplinan, serta kepatuhan warga binaan selama menjalani proses pembinaan di dalam lapas.
Penyerahan remisi dilaksanakan pada Senin, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dilakukan oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dan Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Hari Winarca.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bojonegoro serta jajaran petugas Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Berdasarkan rekapitulasi Remisi Umum Tahun 2026, dari total 301 warga binaan penerima remisi, sebanyak 295 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU-I). Sementara enam orang lainnya mendapatkan Remisi Umum II (RU-II).
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, sesuai dengan ketentuan serta masa pidana masing-masing warga binaan.
Untuk penerima RU-I, sebanyak 42 orang memperoleh remisi satu bulan. Kemudian 80 orang mendapat remisi dua bulan, 118 orang memperoleh tiga bulan, 38 orang mendapat empat bulan, 16 orang memperoleh lima bulan, dan satu orang mendapatkan remisi selama enam bulan.
Sedangkan enam penerima RU-II terdiri dari satu orang yang memperoleh remisi satu bulan, satu orang mendapat dua bulan, dua orang memperoleh tiga bulan, serta dua orang mendapat remisi empat bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Hari Winarca, mengatakan pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan warga binaan sekaligus bentuk penghargaan terhadap mereka yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perilaku baik, kedisiplinan, serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan,” ujar Hari Winarca.
Menurutnya, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik.
“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menyampaikan bahwa pemberian remisi dalam momentum HUT Kemerdekaan RI menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai proses penting bagi warga binaan.
Remisi diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga sebagai dorongan agar warga binaan terus meningkatkan kualitas diri selama berada di lembaga pemasyarakatan.
Pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini menjadi bagian dari upaya mempersiapkan warga binaan agar nantinya dapat kembali ke tengah masyarakat dengan membawa perubahan dan sikap yang lebih baik.
Melalui proses pembinaan yang berkelanjutan, warga binaan diharapkan mampu memanfaatkan masa pidana untuk memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan masyarakat. (edo/im)

