Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Senin, 24 Agustus 2026, 14:51 WIB
Last Updated 2026-08-24T07:51:27Z
TubanViewerViral

Jurnalis Tuban Diduga Diancam Oknum Polisi, RPS Gelar Aksi Desak Penanganan Transparan


TUBAN - Jurnalis di Kabupaten Tuban, Irqam dari Suaraindonesia.co.id diduga menjadi sasaran intimidasi usai menayangkan berita terkait rangkaian kasus tambang yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tuban.

Dugaan ancaman tersebut bermula dari unggahan story WhatsApp pejabat utama (PJU) Polresta Tuban, Kompol Rukimin. 

Selain menampilkan foto kedua jurnalis, unggahan tersebut memuat narasi bertuliskan, "Mati opo digawe setengah matek es", yang dinilai mengandung muatan ancaman keselamatan.

Merespons tindakan intimidatif tersebut, Ronggolawe Press Solidarity (RPS) menggelar aksi damai di Mapolresta Tuban pada Senin (24/8/2026) guna menyampaikan empat tuntutan utama:

 Klarifikasi Terbuka: Mengutip serta mendesak Kompol Rukimin memberikan klarifikasi secara terbuka di hadapan anggota RPS dan Kapolresta Tuban mengenai maksud dan tujuan unggahan tersebut.

 Pemeriksaan Propam: Mendesak Kapolresta Tuban memerintahkan Bidang Propam melakukan pemeriksaan etik, disiplin, maupun hukum secara transparan dan objektif.

 Jaminan Kemerdekaan Pers: Meminta kepolisian menjamin rasa aman jurnalis dan menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik.

 Perjanjian Kerja Sama (PKS): Menyusun PKS antara Polresta Tuban dan RPS terkait penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers.

Ketua RPS Tuban, Khoirul Huda, menegaskan bahwa pers memiliki payung hukum dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Ia juga mengingatkan agar setiap keberatan terhadap karya jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers di Dewan Pers, bukan lewat intimidasi.

“Kami meminta jaminan keamanan agar jurnalis dapat bekerja tanpa rasa takut. Jika ada persoalan terkait produk berita, gunakan mekanisme yang diatur UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti Hak Jawab atau melapor ke Dewan Pers,” ujar Huda.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolresta Tuban Kombespol Jazuli Dani Irawan menyampaikan permohonan maaf secara langsung di Balai Wartawan. Ia menyebut tindakan anggotanya dipicu emosi sesaat akibat dampak pemberitaan terhadap pihak keluarga.

Meski menyatakan kedua belah pihak telah saling memaafkan, Kapolresta menegaskan bahwa proses evaluasi dan penindakan terhadap oknum anggota tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami tetap melakukan evaluasi dan berkomitmen menindak anggota yang bersangkutan sesuai ketentuan. Ke depan, kami akan menjaga komunikasi agar ruang sinergi dengan insan pers tetap terjalin baik,” tegas Kombespol Jazuli.(dzik/*)