BOJONEGORO - Kasus dugaan pengambilan kayu milik Perum Perhutani KPH Padangan yang melibatkan warga berinisial S akhirnya diselesaikan melalui jalur mediasi.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers Satreskrim Polres Bojonegoro yang digelar pada 23 September 2026 di Mako Polres Bojonegoro. Polisi menjelaskan hasil mediasi antara pihak Perum Perhutani KPH Padangan dengan warga yang menjadi terduga pelaku.
Mediasi sebelumnya digelar pada Selasa malam dan berakhir dengan kesepakatan damai. Dalam kesepakatan tersebut, pihak Perum Perhutani KPH Padangan memberikan maaf kepada S.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, mengatakan proses mediasi berlangsung dengan melibatkan kedua pihak hingga akhirnya tercapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
“Mediasi yang dilaksanakan Selasa malam akhirnya mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak,” ujar AKP Cipto Dwi Leksana.
Dalam proses mediasi tersebut, S juga didampingi oleh pemerintah desa. Pendampingan dilakukan selama proses mediasi berlangsung hingga kedua pihak mencapai kesepakatan.
Cipto menjelaskan, pihak Perhutani memberikan pemaafan kepada S. Sementara itu, terduga pelaku juga menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf kepada pihak Perhutani serta mengembalikan barang yang sebelumnya diambil.
“Pihak Perhutani memberikan maaf, sementara yang bersangkutan juga menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf dan mengembalikan barang yang telah diambil,” jelasnya.
Untuk barang bukti yang sebelumnya diambil, polisi memastikan barang tersebut telah dikembalikan ke tempat semula.
Penyelesaian melalui mediasi tersebut menjadi titik temu bagi kedua pihak. Pihak Perhutani memberikan pemaafan, sedangkan S menunjukkan itikad baik dengan meminta maaf dan mengembalikan barang yang sebelumnya diambil.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, perkara dugaan pengambilan barang milik Perhutani ini diselesaikan melalui jalur damai setelah kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mediasi. (nata/im)

