NGAWI - Perubahan pengelompokan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdampak terhadap pembiayaan jaminan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Sekitar 143 ribu warga yang sebelumnya masuk dalam desil 1 hingga 4 kini bergeser ke desil 5 dan 6. Pergeseran tersebut berdampak pada kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), karena sebagian pembiayaan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat kini harus ditanggung oleh pemerintah daerah.
Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, mengatakan perubahan desil dalam DTSEN dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator sosial ekonomi, termasuk status pekerjaan.
Perubahan tersebut membuat sejumlah masyarakat yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan desil terbaru mengajukan usulan perubahan data melalui pemerintah desa.
“Ada sekitar 143 ribu warga yang sebelumnya masuk desil 1 sampai 4, sekarang bergeser ke desil 5 dan 6. Dampaknya, pembiayaan PBI-JK yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat harus dialihkan kepada pemerintah daerah,” ujar Dwi Rianto Jatmiko.
Menurut Dwi, kondisi tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Ngawi harus menyiapkan tambahan anggaran untuk pembiayaan PBI-JK yang tidak lagi ditanggung pemerintah pusat.
Pemkab Ngawi memperkirakan membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp22 miliar akibat perubahan kepesertaan PBI-JK tersebut.
“Dengan adanya perubahan ini, pemerintah daerah harus menambah anggaran untuk PBI-JK yang tidak lagi ter-cover pemerintah pusat. Kurang lebih tambahan anggaran yang diperlukan sekitar Rp22 miliar,” katanya.
Sementara itu, hingga kini masih cukup banyak warga yang mengajukan sanggahan terkait perubahan desil dalam DTSEN. Salah satu persoalan yang dikeluhkan masyarakat adalah perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui pemerintah desa terus menerima usulan masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi mereka. Data DTSEN sendiri bersifat dinamis dan dapat diperbarui berdasarkan hasil pemutakhiran data.
Perubahan data tersebut menjadi perhatian karena status desil dapat berkaitan dengan akses masyarakat terhadap sejumlah program perlindungan sosial, termasuk PBI-JK. Secara nasional, PBI-JK memang berkaitan dengan pengelompokan kesejahteraan dalam DTSEN, meski mekanisme pembiayaan dapat berasal dari pemerintah pusat maupun daerah.
Pemkab Ngawi kini harus menyesuaikan kebutuhan anggaran kesehatan dengan perubahan data tersebut, sembari menunggu proses verifikasi dan pengajuan perubahan desil dari masyarakat. (ito/im)

