Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 24 September 2026, 08:57 WIB
Last Updated 2026-09-24T05:57:19Z
NganjukPojok PituViewerViral

Sidak Proyek Wisata Watu Lawang, DPRD Nganjuk Soroti Kelengkapan Perizinan


NGANJUK - Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke lokasi pembangunan wisata buatan Watu Lawang di Desa Ngliman, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Rabu (23/9/2026).

Sidak dilakukan untuk melihat secara langsung aktivitas pembangunan sekaligus mengecek kelengkapan administrasi dan perizinan proyek wisata tersebut. Peninjauan ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kegiatan pembangunan di daerah.

Dari hasil pengecekan di lapangan, DPRD menemukan sejumlah kegiatan pembangunan telah berlangsung. Di antaranya pengerukan tanah, pemasangan besi pada tebing, serta beberapa pekerjaan konstruksi lainnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Raditya Haria Yuangga, mengatakan berdasarkan pengecekan secara administratif, pihaknya menemukan adanya sejumlah perizinan yang menurut DPRD belum lengkap.

Menurut Raditya, berdasarkan data Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dicek melalui dinas perizinan, izin yang dimiliki tercatat untuk kegiatan wisata, pemandian, dan pemandangan alam.

Sementara itu, DPRD menyebut belum menemukan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. DPRD juga menyebut dokumen lingkungan berupa SPPL, UKL-UPL, maupun AMDAL belum tersedia sesuai dengan peruntukan pembangunan yang sedang dilakukan.

Selain itu, DPRD menyatakan dalam dokumen perizinan yang mereka periksa belum tercantum izin pembangunan untuk fasilitas seperti glamping, restoran, dan kafe.

“Dari hasil pengecekan secara administratif, sesuai NIB di dinas perizinan, yang ada baru izin wisata, pemandian dan pemandangan alam. Untuk PBG dan beberapa perizinan lingkungan, menurut hasil pengecekan kami, masih perlu dilengkapi,” ujar Raditya Haria Yuangga.

Atas temuan tersebut, Komisi III DPRD Nganjuk meminta pihak pengelola atau pemilik wisata melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan sebelum pembangunan dilanjutkan.

DPRD juga berencana memanggil pemilik usaha wisata untuk melakukan klarifikasi dan mencocokkan data perizinan bersama-sama.

Namun, pemilik wisata buatan Watu Lawang, Ridan Nandari, menyampaikan keterangan berbeda. Ia mengaku telah mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk.

Perbedaan keterangan mengenai kelengkapan izin tersebut selanjutnya akan menjadi bahan klarifikasi antara pihak pengelola dan DPRD.

Sementara itu, Raditya meminta instansi terkait menerapkan kebijakan secara konsisten dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha dan pembangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

Ia mencontohkan adanya sejumlah usaha di kawasan pabrik di Nganjuk yang disebut telah dilakukan penutupan karena persoalan perizinan.

Menurut DPRD, apabila memang terdapat pembangunan yang belum memenuhi ketentuan perizinan, penanganannya harus dilakukan berdasarkan aturan yang sama.

“Kami meminta pihak-pihak terkait tidak tebang pilih dalam memberikan kebijakan terkait pelaksanaan proyek pembangunan. Kalau memang ada persoalan perizinan, harus diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Raditya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Nganjuk menegaskan bahwa kedatangan mereka ke lokasi merupakan bagian dari peninjauan dan fungsi pengawasan, bukan semata-mata untuk melakukan penutupan kegiatan.

DPRD selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola untuk mengklarifikasi seluruh dokumen perizinan dan memastikan kesesuaiannya dengan kegiatan pembangunan yang berlangsung di kawasan wisata Watu Lawang. (syar/im)