BOJONEGORO - DPRD Kabupaten Bojonegoro mulai membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu siang di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro. (23/09/2026)
Kelima Raperda tersebut mencakup sejumlah sektor, mulai dari pemerintahan desa, ketertiban dan ketenteraman masyarakat, tanggung jawab sosial perusahaan, hingga rencana pembangunan industri daerah.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam sambutannya menyebut, kelima Raperda tersebut menjadi salah satu prioritas untuk dibahas. Menurutnya, sejumlah aturan yang selama ini berlaku dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.
Dalam pembahasan tersebut, lima Raperda yang diajukan meliputi perubahan kedua Peraturan Daerah tentang Kepala Desa serta perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selanjutnya, terdapat Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga membahas perubahan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).
Sementara satu Raperda lainnya berkaitan dengan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Bojonegoro Tahun 2024-2044.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan, pembaruan sejumlah regulasi diperlukan agar aturan yang berlaku dapat menyesuaikan dengan perkembangan kondisi daerah dan kebutuhan masyarakat.
“Kelima Raperda ini menjadi prioritas karena ada beberapa aturan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” Ungkap Setyo Wahono.
Meski telah mulai dibahas dalam rapat paripurna, kelima Raperda tersebut belum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Setelah penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum fraksi, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam.
Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan substansi masing-masing Raperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan demikian, kelima Raperda tersebut masih berada dalam proses pembahasan dan belum menjadi regulasi yang berlaku di Kabupaten Bojonegoro. (nata/im)

