Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Rabu, 21 Oktober 2026, 11:45 WIB
Last Updated 2026-10-21T04:45:52Z
TubanViewerViral

Minta Surat Domisili Kepengurusan Baru Klenteng Kwan Sing Bio Dipersulit, Go Tjong Ping Mintak Bantuan Bupati Tuban


TUBAN – Langkah kepengurusan baru Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio Tuban untuk melengkapi legalitas administrasi mendadak terganjal. Ketua Umum Klenteng Kwan Sing Bio terpilih, Go Tjong Ping, mengaku kecewa dengan pelayanan kantor Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, yang dinilai berbelit-belit dan mempersulit pengerjaan dokumen resmi.

Kekecewaan tersebut memuncak setelah Go Tjong Ping bersama rombongan pengurus dan perwakilan umat mendatangi Kantor Kelurahan Karangsari pada Selasa (20/10/2026) Siang.

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengurus pembuatan surat keterangan domisili—salah satu syarat utama pembuatan akta notaris dan pendaftaran susunan pengurus baru ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, upaya tersebut tak kunjung membuahkan hasil lantaran Lurah Karangsari tidak kunjung menemui mereka meski sudah berkali-kali dicari.

"Maaf tadi saya terpaksa mengajak teman-teman maupun dari umat dan pengurus Klenteng Kwan Sing Bio, karena saya sudah 7 kali mencari pak Lurah tidak pernah ketemu," ujar Go Tjong Ping.

Go Tjong Ping menuturkan bahwa saat berhasil menemui Sekretaris Kelurahan, pihak kelurahan justru meminta syarat yang menurutnya janggal dan melompati prosedur birokrasi, yaitu keharusan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) terlebih dahulu sebelum surat domisili diterbitkan.

Menurut mantan anggota DPRD Jatim tersebut, alur administratif yang diterapkan pihak kelurahan justru terbalik dari aturan baku birokrasi.

"Terus saya bilang, loh tidak kebalik pak? Harusnya itu alurnya dari RT, ke Kelurahan, lalu ke Kemenag, baru ke Ditjen Agama Buddha, baru ke Ditjen AHU. Lah ini dibalik jadi macet, sehingga terpaksa saya datang ke sana tadi," tegasnya heran.

Atas persoalan birokrasi ini, Go Tjong Ping meminta perhatian dan dorongan langsung dari Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tuban agar tidak membiarkan konflik administrasi ini berlarut-larut.

Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Tuban memfasilitasi forum audiensi atau pertemuan bersama antara pengurus Klenteng, Kemenag Tuban, Bakesbangpol, dan pihak Kelurahan Karangsari guna menyelaraskan aturan.

"Secara de facto saya ini kan ketua Klenteng Tuban toh, tapi minta surat domisili saja sulitnya setengah mati. Kalau seperti ini terus didengar orang se-Indonesia ya kurang baik," imbaunya.

Selain persoalan surat domisili, Go Tjong Ping turut merespons rekaman video yang beredar pada 15 Oktober 2026 terkait dinamika internal pasca-pengukuhan kepengurusan baru.

Berdasarkan musyawarah umat, seharusnya seluruh kunci fasilitas operasional dan kantor klenteng diserahkan kepada jajaran pengurus yang dikukuhkan pada 12 Oktober 2026 lalu.

Meski begitu, hingga kini oknum umat yang memegang kunci fasilitas kantor klenteng belum kunjung menyerahkannya maupun memberikan konfirmasi.

Kendati demikian, Go Tjong Ping menegaskan bahwa pihak kepengurusan baru mengedepankan asas kekeluargaan dan tidak akan melakukan tindakan main hakim sendiri maupun perusakan.

"Jadi dikunci semua, tapi mohon maaf seribu maaf kita tidak akan merusak. Kita baik-baik saja lah. Kalau dia merasa berwenang silakan ketemu, kalau tidak mau ketemu ya bagaimana mau menyelesaikan," pungkasnya.(dzi)