Iklan Beranda

Sketsa Bengawan
Kamis, 02 Desember 2021, 16:36 WIB
Last Updated 2021-12-02T10:00:12Z
TubanViewerViral

Pedagang Dan Pembeli Di Tuban, Tolak Larangan Minyak Goreng Curah



TUBAN - Pemerintah indonesia akan memberlakukan pelarangan penjualan minyak goreng curah dipasaran pada awal tahun 2022, menyusul terus meroketnya harga minyak sawit. Kondisi tersebut dikeluhkan oleh para pedagang dan pembeli minyak goreng curah di pasar baru tuban kota pada kamis pagi.

Menurut para pedagang minyak goreng pasar tradisional setempat, kenaikan harga minyak goreng yang mulai terjadi sejak bulan lalu, membuat pelanggannya berkurang. Harga minyak goreng curah yang sebelumnya hanya dijual dikisaran harga 13.000 hingga 15.000 rupiah per kilogramnya, secara bertahap naik hingga dikisaran harga 18.500 perkilogram. Sementara minyak goreng kemasan, dijual dengan harga 19.000 hingga 20.000 rupiah per liternya.

Kondisi ini membuat penjualan minyak goreng curah turun. Pasalnya, pelanggannya yang membeli minyak curah sebagian besar merupakan penjual gorengan di tepi jalan. Kenaikan harga minyak goreng curah dipasaran, membuat para pedagang gorengan berhenti jualan atau gulung tikar. Atas kondisi ini, para pedagang minyak goreng curah berharap, pemerintah tidak menghapuskan minyak goreng curah dipasaran.

Hal senada juga diungkapkan para pembeli minyak goreng curah. Mereka merasa keberatan atas kebijakan penghapusan minyak goreng curah dipasaran. Pasalnya, setiap harinya mereka berjualan gorengan menggunakan minyak curah. Dibandingkan minyak goreng kemasan, minyak curah takarannya lebih banyak dan lebih murah serta cocok untuk pedagang gorengan.

Para pembeli berharap agar pemerintah tidak menghapus serta mampu menstabilkan harga minyak goreng curah dipasaran. Sehingga geliat ekonomi rakyat, terutama pedagan kecil yang selama ini terdampak pandemi tidak terus merugi.

Pemberitahuan kebijakan pelarangan penjualan minyak goreng curah yang akan dimulai pada awal tahun 2022 ini, sudah diterima oleh pengelola pasar baru tuban. Meski pedagang dan pembeli menolak larangan tersebut, pihak pengelola pasar tradisional tidak bisa berbuat banyak.